permintaan maaf, pihak SPBU Adan Adan Gurah sebagai bentuk tanggung jawab Kepada Konsumen , Atas Kesalahan Dalam Proses Pengambilan Nozel.

banner 468x60

Kediri Kabupaten GantaraNews.id – Persoalan transaksi pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya dikeluhkan Candra di SPBU 54.641.31 Adan-Adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, akhirnya mendapatkan penyelesaian. Proses klarifikasi antara konsumen dan pihak SPBU berlangsung dengan pendampingan Bhabinkamtibmas Gurah yang hadir sebagai penengah, sekaligus dilakukan penelusuran langsung terhadap mekanisme transaksi untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai persoalan tersebut.

Penyelesaian tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026), setelah sebelumnya Candra mempertanyakan adanya perbedaan antara nominal pembayaran dengan catatan transaksi pengisian BBM yang tercantum dalam aplikasi MyPertamina.

Dalam proses penyampaian klarifikasi, pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut melakukan pembahasan secara langsung dengan didampingi Bhabinkamtibmas Gurah. Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu menjaga komunikasi tetap kondusif serta memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan penjelasan masing-masing.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya melalui penjelasan secara lisan, proses klarifikasi juga dilakukan dengan merekonstruksi mekanisme transaksi secara langsung. Tahapan tersebut dilakukan untuk memperlihatkan bagaimana sistem pengisian BBM, penggunaan barcode kendaraan, pencatatan transaksi hingga proses pengisian melalui nozel berlangsung. Dengan demikian, pihak yang hadir dapat melihat dan memahami mekanisme transaksi secara lebih konkret, sehingga persoalan tidak hanya didasarkan pada asumsi maupun pemahaman yang berbeda.

Sebelumnya, persoalan bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu, Candra menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi W 1864 CO dan datang ke SPBU 54.641.31 Adan-Adan untuk membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 10 liter.

Candra mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 ribu kepada petugas. Namun, ketika melakukan pengecekan riwayat transaksi melalui aplikasi MyPertamina, ia menemukan catatan pengisian yang menurutnya hanya menunjukkan nominal sekitar Rp30 ribu atau setara kurang lebih 3 liter.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan bagi Candra. Untuk mendapatkan kepastian mengenai transaksi yang terjadi, Candra mendatangi kembali SPBU Adan-Adan pada Sabtu (8/8/2026) dan menyampaikan keluhan kepada pihak pengelola.

Pihak SPBU kemudian melakukan penelusuran terhadap transaksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan antara lain melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV serta pencocokan informasi transaksi yang berkaitan dengan kendaraan milik Candra.

Dalam proses klarifikasi tersebut kemudian dibahas adanya kekeliruan dalam penggunaan barcode kendaraan pada transaksi. Selain persoalan barcode, pembahasan juga mencakup adanya kesalahan dalam pengambilan nozel SPBU.

Untuk memastikan mekanisme yang terjadi, pihak SPBU bersama Candra kemudian memperagakan kembali alur transaksi secara langsung. Rekonstruksi tersebut dilakukan mulai dari proses penggunaan barcode, pemilihan data kendaraan, pencatatan transaksi hingga proses pengisian BBM melalui nozel.

Langkah tersebut dilakukan agar mekanisme sistem dapat dipahami secara bersama dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi mengenai tahapan transaksi. Bhabinkamtibmas Gurah yang mendampingi proses tersebut turut menjadi penengah agar komunikasi antara konsumen dan pihak SPBU berjalan dengan baik dan penyelesaian dapat dilakukan secara kondusif.

Setelah rangkaian klarifikasi dan pembahasan dilakukan, pihak SPBU pada Minggu (9/8/2026) menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Candra atas persoalan transaksi yang sebelumnya dipertanyakan.

Selain permintaan maaf, pihak SPBU juga memberikan kompensasi kepada Candra sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Candra membenarkan bahwa persoalan yang sebelumnya ia keluhkan telah mendapatkan penyelesaian setelah dilakukan klarifikasi dan pihak SPBU menyampaikan permintaan maaf serta memberikan kompensasi.

Dengan adanya proses klarifikasi, pendampingan Bhabinkamtibmas Gurah, serta rekonstruksi mekanisme transaksi secara langsung, persoalan yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan nominal pembayaran dengan catatan transaksi BBM akhirnya memperoleh titik terang dan diselesaikan oleh kedua belah pihak.

Redaksi GantaraNews.id menilai perkembangan tersebut penting disampaikan kepada publik sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. Informasi sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan dan keluhan konsumen ketika persoalan masih dalam tahap klarifikasi. Setelah pihak SPBU memberikan penjelasan, dilakukan proses pengecekan dan rekonstruksi mekanisme transaksi, kemudian disertai permintaan maaf serta pemberian kompensasi kepada konsumen, perkembangan tersebut juga menjadi bagian penting yang perlu diketahui masyarakat.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi konsumen maupun petugas SPBU agar lebih teliti dalam setiap transaksi BBM, terutama transaksi yang menggunakan sistem barcode dan aplikasi digital. Kesesuaian antara nomor polisi kendaraan, barcode, jenis kendaraan, nomor nozel, jumlah liter, nominal pembayaran, serta bukti transaksi digital perlu diperiksa sebelum kendaraan meninggalkan area SPBU.

Masyarakat sebagai konsumen diimbau untuk selalu memperhatikan angka pada meter dispenser sejak awal hingga proses pengisian selesai. Pastikan jumlah liter dan nominal pembayaran sesuai dengan pembelian serta periksa kembali bukti transaksi digital.

Bagi petugas SPBU, ketelitian dalam mencocokkan barcode, data kendaraan, nomor nozel, nominal transaksi dan jumlah BBM juga penting untuk mencegah terjadinya kesalahan pelayanan maupun kesalahpahaman dengan konsumen.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam transaksi, konsumen diharapkan segera menyampaikan kepada petugas atau pengelola SPBU agar dapat dilakukan pengecekan berdasarkan data transaksi, rekaman CCTV maupun mekanisme sistem yang berlaku.

Dengan adanya permintaan maaf dan pemberian kompensasi, persoalan antara Candra dengan pihak SPBU 54.641.31 Adan-Adan dinyatakan telah mendapatkan penyelesaian.(Imam Korwil Jatim)

Pos terkait