Saksi Polisi Ungkap Empat WNA Jepang Disebut DPO Kepolisian Jepang, Kuasa Hukum: Klien Kami Korban

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – Kelanjutan sidang kasus scaming yang melibatkan Warga Negara Asing, kini dalam tahap pemeriksaan para saksi, kamis (24/10/2026) Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi dari Kepolisian Polrestabes Surabaya. Ketiga saksi tersebut yaitu, Martinus Simanjuntak, Hafid Firmansyah, Ratno Pudyo.

Dari pengakuan Martinus, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Edi Saputra Pelawi, Martinus mengatakan polisi menerima informasi adanya dua perempuan warga Jepang yang diduga menjadi korban. Salah satu korban disebut sempat mengirimkan titik lokasi melalui GPS kepada Konsulat Jepang di Jakarta.

“Atas laporan Konsulat Jepang, ada dua warga Jepang yang diculik di Surabaya. Perempuan salah satu korban mengirimkan titik GPS ke Konsulat Jepang di Jakarta kemudian dilanjutkan ke Surabaya,” ujar Martinus dalam persidangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Darmahusada. Petugas disebut lebih dahulu melakukan pemantauan sejak pagi sebelum berkoordinasi dengan RT setempat.
Polisi akhirnya menemukan sebuah rumah yang dihuni dua perempuan WNA Jepang. Selain keduanya, di dalam rumah juga terdapat sejumlah warga Indonesia dan beberapa WNA dari Jepang dan China.

Bacaan Lainnya

Masih Martinus, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihak kepolisian menemukan barang bukti yang salah satunya berupa, Laptop, Hand Phone, dan Pasport dua perempuan warga jepang, “Paspor dan handphone disita oleh terdakwa orang Jepang, yang akhirnya ditemukan di lantai dua,” kata Martinus.

Namun ketika JPU menanyakan Pasport 4 warga Jepang lainnya, Martinus menjelas bahwa pihak kepolisian tidak menemukan nya. Martinus juga mengatakan pihak nya berkoordinasi dengan Imigrasi, dan hanya mendapatkan jawaban berupa data kalau pasport ke empat lakilaki WNA jepang tersebut bersifat tinggal sementara.

Selain itu dalam fakta persidangan, penyidik sekaligus saksi yaitu Martinus Simanjuntak menyampaikan bahwa keempat laki laki WNA tersebut juga merupakan DPO dari kepolisian Jepang. Pernyataan Martinus langsung dibantah oleh Kuasa Hukum Keempat WNA Jepang, Asep Syaefullah yang akrab dipanggil Ageng Gantara.

Usai persidangan, penasihat hukum menyebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi keberatan pihaknya. Salah satunya berkaitan dengan daftar pencarian orang (DPO) yang disebut dikirim kepolisian Jepang kepada kepolisian Indonesia.

Menurut dia, keberadaan daftar DPO tersebut semestinya tidak menjadi dasar untuk terus menggali informasi yang berkaitan dengan pihak lain apabila penyidik telah memiliki berkas perkara yang dinilai cukup untuk merumuskan tindak pidana, pelaku, modus, serta keterkaitan masing-masing terdakwa.

“Kami keberatan terkait daftar nama DPO yang dikirimkan oleh pihak kepolisian Jepang kepada pihak kepolisian Indonesia. Seharusnya dari semua berkas perkara yang ada itu sudah dapat dirumuskan secara utuh, ini tindak pidana apa, dilakukan oleh siapa, bagaimana, kemudian keterkaitan masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Dia juga menyoroti persoalan paspor para terdakwa. Berdasarkan keterangan yang mereka peroleh dalam persidangan, penyidik disebut masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan jaringan perkara tersebut.

Penasihat hukum mengatakan tidak ada paspor yang dibawa oleh kliennya ketika diamankan. Kondisi itu, menurut dia, semakin menguatkan dugaan pihak pembela bahwa empat WNA Jepang tersebut merupakan korban, bukan bagian dari jaringan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Untuk klien saya tidak sama sekali (membawa paspor). Jadi tetap dengan statement saya, klien saya adalah korban,” katanya.

Keberatan lain menyangkut hasil pemeriksaan forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik yang disebut berkaitan dengan lokasi di kawasan Dharmahusada, Surabaya.

Penasihat hukum mempertanyakan kepemilikan telepon seluler yang disebut memiliki keterkaitan berdasarkan hasil uji forensik. Menurut dia, dalam perkara tersebut terdapat persoalan mengenai keberadaan ponsel milik para terdakwa.

Dia mengatakan ponsel salah seorang kliennya tidak tercantum dalam daftar barang bukti perkara. Karena itu, pihaknya mempertanyakan keberadaan perangkat tersebut.

“Ketika kami maju ke depan dan salah seorang klien kami melihat untuk memastikan di mana ponselnya, ponsel klien kami tidak ada. Di daftar berkas perkara juga tidak ada. Itulah yang menjadi pertanyaan kami, ini ke mana ponsel klien kami?” ujarnya.

Penasihat hukum menduga empat kliennya justru menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan jaringan internasional di Surabaya. Namun, dia menegaskan pihaknya belum dapat memastikan identitas sejumlah orang yang disebut dalam proses penyidikan.

Beberapa nama yang muncul dalam keterangannya antara lain Yamagami dan seseorang yang disebut berkaitan dengan pengumpulan paspor. Namun, penasihat hukum mengakui belum dapat memastikan identitas maupun peran orang-orang tersebut.

“Perkara ini masih abu-abu, masih belum jelas. Sehingga wajar kami keberatan ketika penyidik menyampaikan (keterangan tersebut),” katanya. (red)

Pos terkait