Polda Jatim Bongkar Prostitusi Anak di Jember, 7 Korban di Bawah Umur Dapat Upah Rp50 Ribu

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – Ditres PPA-PPO Polda Jatim mengamankan dua pelaku penjualan anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi di Jember, Minggu, 8 Oktober 2026.

Dua pelaku yang kini jadi tersangka adalah pasangan suami istri berinisial IM, laki-laki berusia 52 tahun; dan WJ, perempuan berusia 37 tahun. Mereka berasal dari Puger, Jember.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombespol Ganis Setyaningrum mengatakan, pengungkapan kasus ini ketika tujuh korban berinisial UH (13), NH (14), AIM (15), SF (15), ECS (17), AN (17) dan I (17) kabur ke arah Sidoarjo.

“Awalnya empat orang anak berusaha melarikan diri dari tempat tersebut, hingga lari ke Sidoarjo, di Terminal Bungurasih. Sampai kemudian dikejar oleh tersangka. Mereka sempat diamankan oleh petugas terminal dan dilaporkan,” katanya, Kamis, 17 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi prostitusi di Jember tersebut. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga korban lain yang masih di bawah umur. Hasil penyelidikan, mereka rata-rata baru bekerja selama kurang lebih satu minggu.

“Total korban ada tujuh. Anak-anak ini bukan dari Jawa Timur, tetapi korban ini adalah dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Mereka diimingi kerja di tempat hiburan, awalnya sebagai admin,” lanjutnya.

Dalam aksinya, WJ dan IM berperan memasarkan korban kepada pria hidung belang di tempat lokalisasi miliknya dengan tarif Rp150 ribu sampai Rp200 ribu pertamu.

“Namun, dari upah tersebut seluruhnya dibawa oleh
Tersangka WJ dan korban hanya diberikan senilai Rp50 ribu. Segmen khusus sih tidak ada tapi pastinya mendapatkan keuntungan lebih karena punya daya tarik karena usia anak itu tadi,” paparnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak disertai informasi mekanisme kerja yang jelas.

“Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya praktik perekrutan, penampungan maupun eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan,” pungkasnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan. (Why)

Pos terkait