Ketika Kepala Daerah Menjadi Kreator Konten: Popularitas Digital dan Ancaman Pidana Data Pribadi

banner 468x60

Oleh: Prof. Dr. Oscarius Y.A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI.

Guru Besar Ilmu Manajemen dan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Lemdiklat Polri

 

Pemerintahan dalam Era Kamera

Bacaan Lainnya

Surabaya, Gantaranews.id – Media sosial telah mengubah cara pejabat publik berkomunikasi dengan masyarakat. Aktivitas pemerintahan yang dahulu disampaikan melalui konferensi pers, laporan resmi, atau pemberitaan media massa kini dapat disaksikan langsung melalui telepon genggam.

Kepala daerah dapat memperlihatkan inspeksi lapangan, menerima pengaduan masyarakat, mengunjungi fasilitas publik, hingga menegur pihak yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya.

Perkembangan tersebut memiliki sisi positif. Masyarakat memperoleh akses lebih cepat terhadap aktivitas pemerintahan, sementara pejabat publik memiliki sarana untuk menjelaskan kebijakan dan menunjukkan respons atas persoalan masyarakat.

Namun, di tengah semakin besarnya peran media sosial dalam komunikasi pemerintahan, muncul persoalan hukum yang tidak boleh diabaikan: apakah setiap orang yang terekam kamera pejabat publik boleh ditampilkan wajah dan identitasnya kepada jutaan pengguna media sosial?

Pertanyaan ini penting karena sebuah video tidak hanya menyampaikan informasi. Video juga dapat membentuk persepsi, memengaruhi reputasi, dan menimbulkan konsekuensi sosial bagi orang-orang yang ditampilkan.

Wajah Manusia Bukan Sekadar Objek Kamera

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi pelindungan data pribadi sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak individu.

Pasal 4 UU PDP membedakan data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Salah satu kategori data pribadi spesifik adalah data biometrik.

Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b menyebut gambar wajah sebagai salah satu contoh data biometrik apabila berkaitan dengan karakteristik yang memungkinkan identifikasi unik seseorang.

Namun, tidak setiap foto atau rekaman wajah otomatis merupakan data biometrik dalam pengertian tersebut. Penilaiannya bergantung pada karakteristik data dan bagaimana data itu diproses.

Di luar persoalan biometrik, gambar wajah yang memungkinkan seseorang diidentifikasi, baik secara langsung maupun melalui kombinasi dengan informasi lain, tetap dapat termasuk data pribadi.

Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (1) UU PDP memasukkan penampilan, pengumuman, penyebarluasan, dan pengungkapan ke dalam kegiatan pemrosesan data pribadi.

Artinya, persoalan hukum tidak berhenti pada tindakan merekam seseorang. Penyebarluasan rekaman yang memuat data pribadi juga harus memperhatikan ketentuan hukum.

Kamera boleh merekam kegiatan pemerintahan, tetapi publikasi hasil rekamannya tetap harus menghormati hak orang lain.

Kewenangan Publik Bukan Kebebasan Tanpa Batas

Pasal 20 UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi memiliki dasar pemrosesan yang sah.

Persetujuan subjek data merupakan salah satu dasar tersebut. Namun, persetujuan bukan satu-satunya dasar yang diperbolehkan.

Undang-undang juga mengakui pemrosesan untuk memenuhi kewajiban hukum, menjalankan tugas dalam rangka kepentingan umum, memberikan pelayanan publik, atau melaksanakan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemerintah dapat memiliki dasar hukum untuk mendokumentasikan dan mempublikasikan kegiatan tertentu tanpa harus selalu memperoleh persetujuan setiap orang yang berada di lokasi.

Namun, keberadaan dasar hukum tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi prinsip pemrosesan data pribadi.

Pasal 16 ayat (2) UU PDP antara lain menghendaki pemrosesan yang sesuai tujuan, akurat, tidak menyesatkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Misalnya, ketika seorang kepala daerah melakukan inspeksi terhadap kegiatan usaha, masyarakat mungkin berkepentingan mengetahui bahwa pemerintah sedang menjalankan fungsi pengawasan.

Akan tetapi, apakah kepentingan tersebut selalu mengharuskan wajah setiap pegawai, pemilik usaha, atau individu yang berada di lokasi ditampilkan secara terbuka?

Apabila tujuan publikasi tetap dapat dicapai tanpa membuka identitas seseorang, penyamaran wajah atau blurring patut dipertimbangkan sebagai langkah pencegahan risiko.

Di sinilah perbedaan antara transparansi pemerintahan dan eksposur identitas pribadi.

Transparansi adalah membuka informasi mengenai tindakan pemerintah, bukan selalu membuka identitas setiap warga yang bersinggungan dengan tindakan tersebut.

Ketika Publikasi Menimbulkan Korban Tidak Langsung

Dampak sebuah unggahan tidak selalu berhenti pada individu yang ditampilkan.

Bayangkan seseorang terekam dalam video inspeksi pemerintah. Video tersebut kemudian tersebar luas disertai narasi yang menimbulkan persepsi negatif.

Masyarakat dapat menghubungkan wajah dalam video dengan identitas, pekerjaan, keluarga, bahkan sekolah anak-anaknya.

Akibatnya, bukan hanya individu tersebut yang menghadapi tekanan sosial. Anggota keluarganya yang sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa juga dapat mengalami stigma, pengucilan, atau perundungan.

Dalam perspektif manajemen risiko, keadaan ini dapat dipahami sebagai collateral harm, yakni dampak merugikan terhadap pihak lain di luar sasaran utama suatu tindakan.

Risiko semacam ini seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan sebelum konten dipublikasikan.

Lebih jauh, viralitas dapat menciptakan kesan seolah-olah suatu dugaan telah terbukti, padahal proses klarifikasi atau pemeriksaan mungkin masih berlangsung.

Padahal, viralitas bukanlah pembuktian, dan opini publik bukanlah putusan pengadilan.

Pemerintah tentu berwenang merespons pengaduan masyarakat. Namun, komunikasi mengenai pengaduan tersebut perlu membedakan secara tegas antara dugaan, temuan awal, dan kesimpulan yang telah terverifikasi.

Risiko Pidana dalam UU PDP

Persoalan publikasi identitas pribadi tidak hanya berkaitan dengan etika komunikasi.

Pasal 65 ayat (2) UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

Selanjutnya, Pasal 67 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pengungkapan data pribadi secara melawan hukum dapat memiliki konsekuensi pidana yang serius.

Namun, penerapannya tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Tidak setiap unggahan yang menampilkan wajah seseorang dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Penegak hukum harus membuktikan terpenuhinya seluruh unsur delik, termasuk kesengajaan dan sifat melawan hukum dari tindakan pengungkapan tersebut.

Menariknya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada 19 Januari 2026, telah memberikan pertimbangan mengenai penerapan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP.

Mahkamah menolak permohonan pengujian kedua ketentuan tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa penilaian terhadap pengungkapan data pribadi perlu memperhatikan prinsip pemrosesan data dan dasar pemrosesan yang sah. Khusus kegiatan jurnalistik, penilaian juga harus mempertimbangkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa ketentuan pidana pelindungan data pribadi harus dipahami secara utuh, bukan diterapkan hanya berdasarkan fakta bahwa suatu informasi pribadi telah dipublikasikan.

Dalam konteks kegiatan pemerintahan, dasar kewenangan, tujuan publikasi, dan prinsip pemrosesan data pribadi juga harus diperiksa.

Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan sekadar apakah wajah seseorang terlihat dalam video, melainkan apakah pengungkapan identitas tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan dilakukan sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi.

Apabila publikasi dilakukan secara sengaja dan melawan hukum serta memenuhi seluruh unsur delik, risiko pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU PDP dapat timbul.

Status sebagai pejabat publik tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum.

Dari Konten Populer Menuju Komunikasi Pemerintahan yang Bertanggung Jawab

Dalam perspektif ilmu manajemen, komunikasi publik merupakan bagian dari tata kelola organisasi.

Keberhasilannya tidak cukup diukur berdasarkan jumlah penonton, komentar, atau tingkat keterlibatan pengguna media sosial.

Komunikasi pemerintahan harus pula dinilai berdasarkan akurasi informasi, kepatuhan hukum, manfaat publik, serta kemampuannya mencegah dampak yang tidak diperlukan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun standar operasional publikasi digital.

Sebelum sebuah video diunggah, setidaknya perlu dilakukan pemeriksaan mengenai tujuan publikasi, dasar hukum pemrosesan data, identitas individu yang terekam, kebutuhan menampilkan wajah, serta kemungkinan dampak terhadap pihak lain.

Identitas orang yang tidak relevan dengan tujuan publikasi sebaiknya disamarkan. Untuk perkara yang masih berupa dugaan, narasi harus menghindari kesan bahwa kesalahan telah terbukti.

Pemerintah daerah juga perlu menyediakan mekanisme koreksi, keberatan, dan peninjauan kembali apabila suatu unggahan ternyata menimbulkan persoalan terhadap hak individu.

Langkah-langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat keterbukaan informasi.

Sebaliknya, standar tersebut akan memperkuat kepercayaan masyarakat karena menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya transparan, tetapi juga berhati-hati dan bertanggung jawab.

Penutup: Popularitas Tidak Boleh Mengalahkan Pelindungan

Media sosial merupakan instrumen penting dalam pemerintahan modern. Kepala daerah tidak perlu menjauhinya.

Namun, pemanfaatan media sosial harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang menghormati hukum dan martabat manusia.

Kepala daerah dapat menunjukkan ketegasan tanpa harus mempermalukan seseorang. Pemerintah dapat menjelaskan hasil pengawasan tanpa harus membuka identitas individu yang tidak relevan. Masyarakat dapat memperoleh informasi tanpa harus menjadikan orang lain sebagai sasaran penghakiman digital.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan komunikasi pemerintahan bukanlah seberapa viral sebuah unggahan, melainkan seberapa besar manfaat publik yang dihasilkan tanpa mengorbankan hak warga negara.

Sebab, seorang kepala daerah boleh menjadi populer karena kontennya, tetapi jangan sampai ada warga negara yang kehilangan martabat akibat konten tersebut.

Algoritma dan kekuasaan dapat menghasilkan popularitas. Namun, keduanya tidak pernah memberikan kekebalan di hadapan hukum.

(Why/red).

Pos terkait