Jakarta, Gantaranews.id – Kuasa hukum keluarga almarhumah Nisarofatin, Drs. Teguh Digdayanto, S.H., M.H., M.Hum., mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menyampaikan pengaduan terkait penanganan perkara kematian Nisarofatin yang ditangani Polsek Senduro, Kabupaten Lumajang.
Pengaduan tersebut menyoroti sejumlah hal yang menurut Teguh perlu diklarifikasi dan diperiksa secara objektif, antara lain terkait pernyataan Kapolsek Senduro AKP Wahono Pujisantoso, S.H., kepada publik serta status dan legalitas Aiptu Bambang Hariyanto selaku Kanit Reskrim Polsek Senduro yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Teguh mengatakan, pihak keluarga mempertanyakan sejumlah pernyataan yang disampaikan Kapolsek Senduro terkait perkara kematian Nisarofatin. Menurutnya, perlu dipastikan apakah penyampaian informasi mengenai substansi perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Kami datang ke Kompolnas untuk meminta agar persoalan ini mendapatkan perhatian dan dilakukan pemeriksaan secara objektif. Ada sejumlah pernyataan yang kami nilai perlu diklarifikasi dan diuji dengan fakta serta dokumen pemeriksaan,” ujar Teguh, Jumat (25/09/2026).
Menurut Teguh, apabila terdapat ketentuan internal Polri yang mengatur mengenai mekanisme atau pejabat yang berwenang menyampaikan informasi terkait suatu perkara kepada publik, maka hal tersebut perlu diperiksa.
“Kami mempertanyakan, apakah Kapolsek Senduro memiliki kewenangan untuk memberikan statement kepada publik terkait substansi perkara yang sedang ditangani, ataukah penyampaian informasi perkara harus melalui pejabat yang memang ditunjuk oleh institusi Polri. Ini yang kami minta diperiksa dan diklarifikasi,”tegasnya.
Teguh menilai persoalan tersebut penting karena pernyataan pejabat kepolisian kepada publik dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap suatu perkara yang proses penanganannya masih berlangsung.
“Kami tidak ingin ada pernyataan yang kemudian menimbulkan persepsi seolah-olah perkara sudah memiliki kesimpulan tertentu, sementara dari pihak keluarga masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Karena itu, kami meminta Kompolnas melihat persoalan ini secara objektif,” ujarnya.
Selain mempersoalkan pernyataan Kapolsek Senduro, Teguh juga mempertanyakan status dan legalitas Aiptu Bambang Hariyanto dalam menjalankan fungsi penyidikan perkara kematian Nisarofatin.
Teguh menegaskan, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai apakah Aiptu Bambang Hariyanto menyandang gelar Sarjana Hukum atau tidak. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan apakah seluruh persyaratan dan legalitas pengangkatan yang bersangkutan sebagai penyidik telah terpenuhi.
“Apakah Aiptu Bambang Hariyanto telah memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki legalitas pengangkatan sebagai penyidik Polri, termasuk persyaratan pendidikan, pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal, serta keputusan pengangkatan sebagai penyidik?” tanya Teguh.
Menurut Teguh, pertanyaan tersebut menjadi penting karena Aiptu Bambang Hariyanto disebut terlibat dalam penanganan perkara kematian Nisarofatin. Karena itu, keluarga meminta kejelasan mengenai kapasitas dan dasar kewenangan personel yang menjalankan fungsi penyidikan dalam perkara tersebut.
Teguh juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pada tanggal 21 September 2026, pihaknya telah mendatangi serta mempertanyakan status Aiptu Bambang Hariyanto kepada Paminal Polres Lumajang.
Pertanyaan tersebut, kata Teguh, antara lain menyangkut latar belakang pendidikan serta apakah Aiptu Bambang Hariyanto telah mengikuti pendidikan atau memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk menjalankan fungsi penyidikan.
Namun, menurut Teguh, jawaban yang diberikan pihak Paminal Polres Lumajang justru menyebut bahwa Aiptu Bambang Hariyanto merupakan “orang lama.”
“Kami mempertanyakan secara spesifik mengenai status dan legalitasnya sebagai penyidik. Kami tanyakan bagaimana persyaratan pendidikannya dan apakah sudah memiliki sertifikasi atau pendidikan fungsi reserse yang dipersyaratkan. Tetapi jawaban yang kami terima dari Paminal Polres Lumajang adalah bahwa Aiptu Bambang Hariyanto merupakan ‘orang lama’,” ungkap Teguh.
Bagi Teguh, jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan pihak keluarga.
“Yang kami tanyakan bukan apakah dia orang lama atau anggota senior. Yang kami tanyakan adalah apakah secara hukum dan administrasi dia telah memenuhi persyaratan sebagai penyidik dan memiliki keputusan pengangkatan yang sah. Ini harus dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar jawaban bahwa yang bersangkutan adalah orang lama,” tegasnya.
Teguh menambahkan, lama masa dinas sebagai anggota Polri menurutnya merupakan persoalan berbeda dengan pemenuhan persyaratan dan legalitas seseorang ketika menjalankan fungsi penyidikan.
Karena itu, Teguh meminta Kompolnas melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap persoalan tersebut. Ia berharap seluruh dokumen yang berkaitan dengan status Aiptu Bambang Hariyanto dapat diverifikasi, termasuk riwayat pendidikan, pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal, serta keputusan pengangkatannya sebagai penyidik apabila memang yang bersangkutan berstatus penyidik.
“Kami tidak sedang membuat kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak sah sebagai penyidik. Kami justru meminta agar pihak yang berwenang menunjukkan dan memverifikasi dasar legalitasnya. Kalau memang seluruh persyaratan terpenuhi, tentu harus dapat dibuktikan secara administratif,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara kematian Nisarofatin berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pihak keluarga tidak ingin mendahului proses pemeriksaan maupun membuat kesimpulan atas status Aiptu Bambang Hariyanto. Namun, keluarga menginginkan adanya transparansi mengenai siapa yang menangani perkara, apa dasar kewenangannya, serta apakah seluruh persyaratan formal dan administratif telah dipenuhi.
“Kami meminta semuanya diperiksa secara objektif dan transparan. Kalau memang legalitas dan persyaratannya lengkap, silakan dibuktikan dengan dokumen. Bagi kami, yang terpenting adalah kepastian dan transparansi dalam penanganan perkara kematian Nisarofatin,” pungkas Teguh. (red)








