Kediri Kabupaten GANTARANEWS.ID Forum Masyarakat Peduli Desa Duwet & Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Kediri Melawan secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Nomor: 003/PBM/PMD-DUWET/IX/2026, Lampiran 1 Berkas Pendukung, Hal: LAPORAN PENGADUAN, tertanggal Kediri, 24 September 2026* kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Laporan tersebut didampingi oleh LSM AMANAT SUARA RAKYAT Ketua Muhammad Faal dan LSM LPAKN, melaporkan *Kepala Desa Duwet Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang akrab disapa Gogik atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan liar.
Dalam suratnya, pelapor menegaskan fungsi kontrol sosial masyarakat serta pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
. DASAR HUKUM LAPORAN YANG KUAT:
Laporan ini memiliki landasan hukum 7 peraturan perundang-undangan:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2, 3, 8, 12 huruf e, dan 12B).
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26, Pasal 29, Pasal 76, dan Pasal 77).
3. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
5. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.
6. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
7. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi.
*II. URAIAN FAKTA DAN DUGAAN TINDAK PIDANA:*
*A. FAKTA UTAMA – GEDUNG DESA Rp 589 JUTA MANGKRAK (TA 2024-2025)*
Pada TA 2024 hingga 2025, Pemdes Duwet mengalokasikan anggaran pembangunan Gedung Desa secara bertahap:
– Tahap I: Rp 189.989.000
– Tahap II: Rp 128.277.500
– Tahap III: Rp 111.985.500
– Tahap IV: Rp 159.658.680
– *TOTAL: Rp 589.910.680*
Fakta Lapangan: Hingga saat laporan dibuat, fisik bangunan gedung tersebut belum selesai alias mangkrak.
*B. 9 POIN DUGAAN TAMBAHAN YANG DILAPORKAN:
Selain gedung mangkrak, aliansi juga melaporkan 9 indikasi lain:
1. *Ancaman Administratif:* Dugaan ancaman parade sound sahur & sound horeg, jika tidak ikut pengurusan surat-menyurat dipersulit.
2. *Dugaan Pungli:* Adanya dugaan pungli terhadap pengusaha Ternak Ayam, WIFI, dan pengusaha lain.
3. *Dana KONI & Parkir 2024:* Tidak transparannya Dana KONI pencak dor dan retribusi parkir Th. 2024.
4. *Pipil Pajak:* Tambahan biaya pipil pajak Rp 2.500 per SPPT.
5. *Paving RT:* Pembangunan paving RT 28-25-26 yang janggal.
6. *Linmas Jadi Paspamdes:* Perombakan Linmas menjadi PASPAMDES.
7. *Insentif RT:* Insentif RT untuk penyaluran SPPT tidak diberikan.
8. *Balik Nama SPPT:* Perubahan balik nama SPPT dikenai biaya Rp 50.000/SPPT.
9. *Mushola Balai Desa:* Perusakan/pembongkaran mushola di area Balai Desa Th 2022 hingga 2026, untuk pembangunan baru malah minta sumbangan warga.
Semua poin tersebut telah dilengkapi 1 berkas pendukung dan telah disampaikan ke Kejaksaan.
“Kami melaporkan Kades Duwet Saudara Gogik. Ini dugaan tindak pidana korupsi. Kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan untuk diaudit. Praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi,” ujar Ketua LSM AMANAT SUARA RAKYAT Muhammad Faal.
GANTARANEWS.ID Korwil Jatim masih berupaya mengonfirmasi Kades Duwet Gogik dan membuka hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
*Penulis: Imam Solikin, S.E.
– Korwil Jatim GANTARANEWS.ID*












