Surabaya, Gantaranews.id – Kasus perdata terkait sengketa utang piutang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang warga Kota Surabaya Happy Christian Hutahean melayangkan gugatan perdata terhadap ahli waris mantan Ketua DPC PDIP Surabaya, almarhum Adi Sutarwijono, dengan mencantumkan DPC PDIP Kota Surabaya serta Achmad Hidayat dkk sebagai turut tergugat.
Perkara ini tercatat dengan Nomor 957/Pdt.G/2026/PN SBY dan telah menggelar sidang perdana pada Kamis, 3 September 2026, di Ruang Sidang Kartika.
Persoalan ini bermula dari urusan utang piutang. Dari total kewajiban, pihak tergugat disebut telah membayar Rp350 juta, namun masih menyisakan tanggungan sebesar Rp217 juta yang diharapkan dapat segera dilunasi.
Jalur hukum ditempuh karena jalan komunikasi yang sebelumnya dibangun mengalami kebuntuan. Saat mencoba menghubungi pihak ahli waris dan dilempar ke pihak partai.
Namun, ketika surat resmi dilayangkan ke partai hingga tahap klarifikasi, pihak partai dinilai seolah-olah turut lepas tanggung jawab. Melalui persidangan ini, penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang dibeberkan.
Sidang perdana tersebut turut dihadiri oleh Achmad Hidayat selaku turut tergugat dkk, bersama kuasa hukum Ketua DPC PDIP Surabaya Armuji serta staf sekretariat DPC PDIP.
Seusai persidangan, Achmad Hidayat memberikan tanggapannya kepada awak media. Ia menyatakan akan mengikuti seluruh proses peradilan perdata ini dengan baik.
“Kita lalui proses persidangan peradilan perdata di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Saya meyakini bahwa dalam proses persidangan perdata tersebut nanti akan kita sampaikan bukti-bukti dan fakta hukum sesuai dengan apa yang kami alami, sehingga dapat diuji kebenarannya agar semua pihak dapat memulihkan rasa keadilannya,” ujar Achmad Hidayat.
Ia juga menambahkan bahwa proses peradilan ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi hukum sekaligus pendidikan politik yang baik bagi seluruh masyarakat Kota Surabaya. (red)









