Surabaya, Gantaranews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi empat warga negara Jepang yang didakwa terlibat jaringan penipuan online lintas negara. Perkara pun berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Empat terdakwa yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano sebelumnya mengajukan eksepsi melalui penasihat hukum mereka, Asep Syaefullah.
Usai persidangan, Asep mengatakan majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum. Dakwaan juga dinilai telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Nota perlawanan kami ditolak oleh majelis hakim. Pertimbangannya, dakwaan yang disampaikan dalam perkara ini sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” kata Asep.
Kendati eksepsi ditolak, kubu terdakwa tidak mengubah posisi hukumnya. Asep tetap menyatakan keempat kliennya bukan pelaku utama, melainkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan yang dilakukan jaringan kejahatan internasional.
Untuk membuktikan klaim tersebut, pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti. Salah satunya 39 lembar bukti pengiriman uang yang disebut berkaitan dengan permintaan jaringan yang merekrut para terdakwa.
“Kami tetap pada prinsip bahwa klien kami adalah korban TPPO serta korban penipuan yang dilakukan jaringan sindikat kejahatan internasional. Kami memiliki 39 lembar bukti pengiriman uang yang diminta oleh jaringan tersebut,” ujarnya.
Asep juga menyebut sejumlah saksi akan dihadirkan untuk mendukung pembelaan. Termasuk saksi yang mengetahui kondisi para terdakwa ketika aparat melakukan penggerebekan di rumah Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Surabaya.
Menurut Asep, saat penggerebekan para terdakwa disebut tidak memegang dokumen keimigrasian.
“Keempatnya tidak memegang dokumen keimigrasian. Itulah kenapa kami sampaikan bahwa klien kami adalah korban,” katanya.
Penasihat hukum juga mengklaim keempat terdakwa mengalami kerugian sekitar Rp23 miliar atau setara 22 juta yen. Bukti mengenai kerugian tersebut akan diajukan dalam tahap pembuktian.
“Kami akan menempuh semua ruang hukum yang diperkenankan untuk menyampaikan bahwa klien kami adalah korban,” tegas Asep.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano bersama 37 terdakwa lainnya terlibat dalam jaringan penipuan daring internasional.
Dakwaan pertama berkaitan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan tindak pidana elektronik, yakni turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik berisi pemberitaan bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiil konsumen dalam transaksi elektronik.
Untuk dakwaan tersebut, jaksa menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Perbuatan tersebut didakwakan berlangsung pada 25 Maret hingga 13 Mei 2026 di rumah Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dalam dakwaan, jaringan tersebut disebut menjalankan modus penipuan dengan menyamar sebagai petugas layanan pelanggan, kepolisian, hingga otoritas keamanan publik Jepang dan Tiongkok.
Para pelaku disebut memanfaatkan sejumlah aplikasi komunikasi, antara lain telepon, LINE, WeChat, dan QQ.
Korban kemudian diduga dibuat seolah-olah terlibat dalam pencucian uang atau kejahatan keuangan. Korban selanjutnya diarahkan mengikuti instruksi tertentu, termasuk mengunduh aplikasi berbagi layar, membeli mata uang kripto, hingga mentransfer uang ke rekening atau alamat yang telah ditentukan.
Jaksa mencatat sejumlah korban mengalami kerugian. Kimura Miho dan Nakamura Noriko masing-masing disebut mengalami kerugian sekitar 3,85 juta yen.
Sementara Jiang Yonglin disebut mengalami kerugian 511.135 yuan, Qiu Daoging sebesar 460.000 yuan, dan Wang Lihua sebesar 241.993 yuan.
Kasus tersebut terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang pada 20 April 2026 melaporkan dua warga negaranya hilang kontak.
Dua hari kemudian, aparat kepolisian mengamankan sejumlah orang di rumah Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Surabaya.
Dalam penggerebekan itu, aparat disebut menemukan sejumlah perangkat komunikasi, bilik yang diduga digunakan sebagai tempat operasi, serta seragam kepolisian Tiongkok. (why)








