MAKI Jatim Soroti Rp50 Miliar APBD-Provinsi Jatim 2026, Dugaan “Titip Rekanan” di Dua OPD Jadi Perhatian

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – Jumat 14 Agustus 2026 Pengesahan APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 kini memasuki fase yang tak kalah penting: memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan melalui proses yang transparan dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan mulai melakukan pengawasan melekat setelah proses penetapan dan pengesahan anggaran oleh DPRD Jawa Timur. Perhatian utama diarahkan pada dugaan adanya upaya “titip rekanan” yang disebut-sebut menyasar dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Bakesbangpol Jawa Timur.

Dalam konstruksi PAPBD 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 yang menjadi perhatian MAKI Jatim, Dinas Pendidikan Jawa Timur disebut memperoleh alokasi sekitar Rp35 miliar, sedangkan Bakesbangpol Jawa Timur sekitar Rp15 miliar.

Total nilai anggaran yang menjadi sorotan tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.

Bacaan Lainnya

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan pihaknya telah menyalakan “alarm” pengawasan. Menurut Heru, perhatian tersebut muncul setelah MAKI memperoleh informasi mengenai dugaan adanya oknum anggota DPRD Jawa Timur yang mencoba menitipkan rekanan tertentu untuk mengerjakan proyek yang bersumber dari anggaran tersebut.

Dugaan “Titip Rekanan” Jadi Titik Kritis

Menurut Heru, dugaan “titip rekanan” yang dimaksud bukan sekadar rekomendasi biasa, melainkan dugaan adanya upaya mendorong atau memaksakan penyedia tertentu agar memperoleh pekerjaan pada dua OPD tersebut.

Apabila benar terjadi, menurut MAKI, praktik tersebut harus diuji secara serius karena proses pengadaan pemerintah semestinya berjalan berdasarkan kebutuhan, persyaratan teknis, ketentuan hukum, dan mekanisme pemilihan penyedia yang berlaku.

“Alarm dari MAKI Jatim sudah mulai berbunyi keras untuk oknum anggota DPRD Jatim yang diduga melakukan upaya ‘nitip rekanan’ pada kedua OPD tersebut,” tegas Heru.

MAKI Jatim menyatakan dugaan tersebut belum akan ditempatkan sebagai kesimpulan akhir. Organisasi tersebut akan mencermati proses pengadaan dan mencari bukti untuk mengetahui apakah informasi yang diterima benar-benar memiliki dasar faktual.

Pengawasan Dimulai dari Perencanaan

Pengawasan MAKI Jatim disebut tidak hanya akan dilakukan ketika kontraktor sudah mendapatkan pekerjaan. Justru tahapan awal akan menjadi salah satu titik penting yang dicermati.

Mulai dari bagaimana kebutuhan kegiatan dirumuskan, paket pekerjaan disusun, spesifikasi teknis dibuat, nilai anggaran ditentukan, mekanisme pemilihan penyedia dijalankan, hingga kontrak dan pelaksanaan pekerjaan akan menjadi bagian dari pengawasan.

Heru menyebut langkah tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat pola yang menunjukkan pengondisian penyedia tertentu sejak sebelum proses pemilihan berlangsung.

“Dugaan tersebut menyeruak ke permukaan pasca penetapan konstruksi anggaran pada Dindik Jatim dan Bakesbangpol Jatim oleh DPRD Jatim. Kita akan lakukan pengawasan melekat pada rencana sistem pengadaan untuk anggaran PAPBD 1 Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.

Dengan pendekatan tersebut, MAKI Jatim ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rp35 Miliar Dindik dan Rp15 Miliar Bakesbangpol Harus Transparan

Sorotan terhadap dua OPD tersebut tidak terlepas dari nilai anggaran yang cukup besar.

Dinas Pendidikan Jawa Timur disebut mendapatkan alokasi sekitar Rp35 miliar, sementara Bakesbangpol Jawa Timur sekitar Rp15 miliar. Total sekitar Rp50 miliar tersebut merupakan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Bagi MAKI Jatim, besaran anggaran tersebut membuat transparansi semakin penting. Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, serta menghasilkan manfaat.

Karena itu, proses pengadaan harus dijaga dari potensi konflik kepentingan maupun intervensi pihak yang tidak semestinya.

Peringatan untuk DPRD Jatim Periode 2024–2029

Heru juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 agar tidak mengulang pola-pola buruk yang selama ini menjadi sorotan publik.

Menurutnya, fungsi DPRD dalam penganggaran dan pengawasan harus dijalankan secara profesional serta tetap menjaga batas antara fungsi politik anggaran dengan proses teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Masyarakat, kata Heru, saat ini semakin kritis dan tidak lagi mudah menerima proses pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

Ia menilai gedung DPRD Jawa Timur harus menjadi ruang terbuka bagi kepentingan rakyat, bukan tempat lahirnya kesepakatan tertutup yang berpotensi merugikan keuangan maupun kepentingan publik.

Jika Terbukti, MAKI Siapkan Jalur Hukum

MAKI Jatim menegaskan akan menggunakan data dan bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.

Apabila pengawasan menemukan adanya pengondisian penyedia, konflik kepentingan, intervensi, atau bentuk penyimpangan lain yang memiliki bukti kuat dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, MAKI menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

“MAKI Jatim secara kelembagaan akan berupaya serta memastikan bahwa tindakan titip rekanan yang dilakukan oknum DPRD Jatim tidak akan bisa berjalan serta terlaksana. Apabila terlaksana, maka dipastikan dugaan KKN yang terstruktur, sistematis dan masif akan menjadi headline laporan MAKI Jatim ke ranah hukum,” tegas Heru.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa MAKI Jatim tidak hanya mengawasi angka dalam dokumen APBD-P, tetapi juga akan mencermati siapa yang terlibat dalam proses pelaksanaan anggaran dan bagaimana setiap keputusan dibuat.

“Jangan Main-Main Setelah Anggaran Disahkan”

Heru memberikan peringatan agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan fase setelah pengesahan anggaran untuk mengatur proyek maupun penyedia tertentu.

Menurutnya, pengesahan APBD-P bukanlah ruang untuk melakukan kompromi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

“Pesan saya, jangan ada lagi yang mau main-main dengan upaya titip rekanan pasca penetapan dan pengesahan anggaran,” pungkas Heru.

Kini, bola berada pada proses pelaksanaan anggaran. Publik akan menunggu apakah sekitar Rp50 miliar yang dialokasikan untuk Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Bakesbangpol Jawa Timur benar-benar dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan yang transparan, profesional dan sesuai ketentuan.

MAKI Jatim memastikan pengawasan akan terus berjalan. Dugaan yang muncul akan diuji dengan fakta, sedangkan setiap temuan yang memiliki bukti kuat akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

Pengesahan anggaran boleh selesai di meja legislatif, tetapi pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat baru benar-benar dimulai ketika anggaran tersebut dibelanjakan (why).

Pos terkait