GPRB Gandeng ITSLaw Siap Dampingi Korban KM Virgo Transport 8, Dorong Pemulihan Hak dan Trauma Penumpang

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id  – Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) menggandeng ITSLaw menyatakan kesiapannya untuk mendampingi para korban atau penumpang KM Virgo Transport 8 dalam memperjuangkan pemulihan hak-hak mereka pascakecelakaan di Laut Jawa.

Pendampingan tersebut tidak semata-mata diarahkan pada persoalan ganti rugi atau santunan. GPRB menilai penanganan terhadap korban harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan pemulihan trauma serta terpenuhinya hak-hak penumpang sebagai konsumen jasa transportasi laut.

“Ini bukan semata-mata soal berapa besar ganti rugi yang diterima. Para penumpang yang selamat juga memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan setelah mengalami peristiwa traumatis,” ujar Sekretaris GPRB, Achmad Shuhaeb dalam siaran persnya, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, perusahaan penyedia jasa transportasi memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada konsumennya, termasuk setelah terjadi kecelakaan. Pemulihan dapat mencakup pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, informasi yang transparan, serta penyelesaian hak-hak penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

GPRB juga mendorong pemerintah untuk memastikan proses penanganan korban berjalan transparan, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan korban.

“Pemerintah tidak cukup hanya memastikan proses evakuasi dan pemberian santunan. Negara juga perlu memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak dan hak-haknya sebagai konsumen tidak terabaikan,” tambah Shuhaeb.

Shuhaeb, mewakili GPRB bersama ITSLaw menyatakan siap membuka ruang pengaduan dan pendampingan hukum bagi korban maupun keluarga korban yang membutuhkan bantuan dan memperjuangkan hak-haknya.

Pendampingan juga akan diarahkan untuk memastikan adanya kejelasan mengenai data penumpang, proses penanganan korban, hak atas pelayanan kesehatan dan pemulihan psikologis, serta bentuk tanggung jawab perusahaan maupun pihak terkait.

Menurut GPRB, kecelakaan transportasi laut tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan santunan kepada korban. Peristiwa tersebut juga menyangkut perlindungan konsumen, keselamatan penumpang, tanggung jawab penyelenggara jasa transportasi, dan kewajiban pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang semestinya.

“Korban bukan hanya membutuhkan santunan. Mereka membutuhkan pemulihan. Hak mereka sebagai manusia dan sebagai konsumen harus dikembalikan,” tegas Shuhaeb.

Karena itu, GPRB dan ITSLaw berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan korban dalam proses penanganan KM Virgo Transport 8 serta memastikan tidak ada hak penumpang yang terabaikan.

Bagi korban maupun keluarga korban yang membutuhkan konsultasi, pengaduan, dan pendampingan hukum, dapat menghubungi ITSLaw melalui situs https://itslaw.id atau WhatsApp 085151-111179.

“Kami pastikan konsultasi hukum ini gratis tidak dipungut biaya,” pungkas Shuhaeb.

Untuk diketahui, data sementara yang berhasil dihimpun, total manifes 243 orang. Selamat 108 orang, meninggal dunia 28 orang, masih dalam pencarian 107 orang
Total sudah ditemukan 136 orang.

Korban meninggal dunia yang memenuhi syarat dapat santunan Rp50 juta dari PT Jasa Raharja Rp50 juta dan Rp20 PT Jasa Raharja Putera. Selain itu santunan dari Pemprov Jatim, meninggal dunia Rp10 juta dan korban selamat Rp5 juta. (why/red)

Pos terkait