Jakarta, GantaraNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal-pasal pengujian penghinaan presiden dan wakil presiden, Rabu (12/8/2026). Putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tersebut menandai akhir dari proses persidangan yang berlangsung selama kurang lebih delapan bulan.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Bernita Matondang bersama rekan-rekan sesama mahasiswa selaku pihak pemohon sejak awal tahun, tak lama setelah KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Fokus pengujian ditunjukkan pada Pasal 218 Ayat (1) dan (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan, khususnya terkait Pasal 220 Ayat (1).
Dorong Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Bernita Matondang menjelaskan bahwa langkah dirinya dan rekan-rekan mahasiswa mengajukan uji materiil ke MK didasari oleh perhatian pada isu konstitusionalitas serta upaya menegakkan kepastian hukum. Pihaknya semula mendorong agar pasal-pasal penghinaan presiden tersebut dihapus atau dimatikan.
”Persoalan utama yang kami soroti adalah kepastian hukum. Keinginan awal kami pasal ini dihapus, namun MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian,” ujar Bernita saat memberikan keterangan via panggilan telepon WhatsApp kepada wartawan GantaraNews, Ilham Purnama Assufi, Jumat (14/8/2026).
Meskipun permohonan tidak dikabulkan secara keseluruhan, Bernita menegaskan bahwa ia dan tim mahasiswa lainnya tetap senang serta sangat menghormati keputusan majelis hakim MK. Bagi mereka, dikabulkannya permohonan pada Pasal 220 Ayat (1) merupakan pencapaian yang berarti.
Pengalaman Berharga di Ruang Sidang
Mengingat kembali perjalanan persidangan yang berlangsung sekitar delapan bulan sejak Januari hingga pembacaan putusan pada 12 Agustus 2026, Bernita membagikan pengalamannya saat berhadapan langsung dengan para hakim MK di ruang sidang.
Ia mengungkapkan bahwa suasana awal persidangan sempat memicu rasa gugup. Namun seiring berjalannya proses, ia dapat beradaptasi hingga menikmati seluruh tahapan persidangan tersebut.
”Awalnya memang ada rasa gugup dan tegang, tetapi setelah dijalani jadi santai dan malah ketagihan. Bagi saya pribadi, seluruh proses dan putusan ini memiliki arti yang sangat besar sebagai pengalaman serta proses belajar,” pungkasnya. (red)












