HILLSI Ajak Pemkab Cirebon Cegah Calo Tenaga Kerja, Dengan Cara Perkuat Kemitraan LPK dan Industri
KABUPATEN CIREBON, GantaranNews.ID — Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kabupaten Cirebon mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon memperkuat kemitraan antara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan manufaktur sebagai salah satu solusi untuk mencegah praktik percaloan dan pungutan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Ketua HILLSI Kabupaten Cirebon, Wahyudi, menilai persoalan akses masyarakat terhadap pekerjaan di sektor manufaktur tidak cukup diselesaikan hanya dengan membuka informasi lowongan. Menurutnya, perlu dibangun sistem yang mempertemukan kebutuhan industri dengan tenaga kerja melalui jalur pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan rekrutmen yang transparan.
“LPK jangan hanya diposisikan sebagai tempat pelatihan. LPK harus menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang terhubung langsung dengan kebutuhan industri. Perusahaan menyampaikan kebutuhan kompetensinya, LPK menyiapkan calon tenaga kerjanya, kemudian proses seleksi dilakukan secara terbuka oleh perusahaan,” ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, pola kemitraan tersebut dapat mempersempit ruang bagi pihak-pihak yang menawarkan akses pekerjaan secara informal dengan imbalan tertentu. Namun, ia menekankan bahwa upaya pencegahan harus berjalan bersama dengan pengawasan dan penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
“Solusinya bukan hanya memberantas calo setelah masyarakat menjadi korban. Sistemnya juga harus diperbaiki. Kalau pencari kerja memiliki akses langsung terhadap informasi lowongan, pelatihan yang sesuai kebutuhan perusahaan, serta proses seleksi yang jelas, maka ruang untuk praktik percaloan dapat dipersempit,” katanya.
Pemkab Cirebon Sudah Mengidentifikasi Persoalan Rekrutmen Transaksional
Dorongan HILLSI tersebut sejalan dengan langkah yang sebelumnya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Pada Juni 2025, Pemkab Cirebon menyatakan adanya keluhan mengenai tindakan transaksional dalam proses rekrutmen perusahaan, termasuk dugaan pekerja titipan dan praktik bayar-membayar. Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, serta unsur pemerintah daerah untuk mengawasi pola rekrutmen perusahaan.
Pemkab Cirebon juga menyebut telah menerbitkan Surat Edaran Bupati mengenai tata cara penyampaian informasi lowongan pekerjaan dan rekrutmen tenaga kerja dalam negeri pada perusahaan di Kabupaten Cirebon.
Dalam pola tersebut, perusahaan diwajibkan menyampaikan informasi lowongan, permohonan data pencari kerja, serta laporan penempatan tenaga kerja kepada Disnaker. Pemerintah menyatakan mekanisme tersebut dimaksudkan untuk membuat proses rekrutmen lebih terbuka dan mempersempit ruang terjadinya tindakan transaksional.
Karena itu, menurut HILLSI Kabupaten Cirebon, kebijakan tersebut dapat diperkuat dengan melibatkan LPK sebagai mitra strategis dalam menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan.
Data Ketenagakerjaan Menunjukkan Tantangan yang Masih Besar
Dorongan tersebut juga tidak terlepas dari kondisi pasar kerja Kabupaten Cirebon.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Cirebon pada Agustus 2025 sebesar 6,42 persen, sedangkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 69,28 persen. Data yang sama mencatat TPT Kabupaten Majalengka pada periode tersebut sebesar 3,62 persen dengan TPAK 72,55 persen.
Angka TPT tersebut tidak dapat secara langsung digunakan untuk menyimpulkan penyebab pengangguran ataupun menyatakan bahwa suatu program tertentu menjadi penyebab naik atau turunnya pengangguran. Namun, data tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi dan penyerapan tenaga kerja tetap menjadi agenda penting di tingkat daerah.
Bahkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Cirebon 2025–2029, pemerintah daerah mengidentifikasi sejumlah persoalan ketenagakerjaan, antara lain belum optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal, kompetensi tenaga kerja yang belum sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri, serta belum optimalnya pelibatan balai latihan kerja pemerintah, swasta maupun komunitas dan lembaga pelatihan.
Kondisi tersebut memperkuat pentingnya membangun hubungan yang lebih erat antara lembaga pelatihan dengan perusahaan pengguna tenaga kerja.
Majalengka Sudah Mengembangkan Pola Kemitraan
Wahyudi menyebut Kabupaten Majalengka dapat menjadi salah satu referensi bagi Kabupaten Cirebon dalam mengembangkan pola tersebut.
Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Maret 2025 meluncurkan inovasi Mata Hati (Masyarakat Cepat Kerja Hadirkan Kebahagiaan Kuatkan Inklusi) di BLK Cakraningrat. Program tersebut dikembangkan untuk mempertemukan pelatihan tenaga kerja dengan kebutuhan perusahaan.
Pada saat peluncuran, Pemkab Majalengka menyebut BLK Cakraningrat telah meluluskan lebih dari 700 pemuda dan pemudi dengan kompetensi antara lain menjahit, perbengkelan dan tata boga. Pemerintah Kabupaten Majalengka juga menyatakan telah membangun kerja sama melalui LPK dan melakukan kerja sama dengan perusahaan untuk proses rekrutmen.
Perkembangan program tersebut kemudian dapat dilihat melalui data yang lebih baru.
Dalam pemberitaan resmi Pemkab Majalengka pada 2026, disebutkan bahwa hingga 4 Mei 2026, melalui Program Mata Hati pemerintah daerah telah menjalin kemitraan dengan 23 perusahaan. Dari 2.634 pencari kerja yang mengikuti proses rekrutmen di BLK Cakraningrat, sebanyak 2.009 orang disebut telah terserap bekerja.
Data tersebut setara dengan sekitar 76,3 persen dari jumlah pencari kerja yang mengikuti proses rekrutmen tersebut. Namun, angka itu harus dibaca sebagai capaian program yang dilaporkan Pemkab Majalengka, bukan sebagai bukti bahwa seluruh penurunan pengangguran daerah disebabkan oleh program Mata Hati.
Bagi HILLSI Kabupaten Cirebon, hal yang dapat dipelajari bukan sekadar jumlah tenaga kerja yang terserap, tetapi mekanisme yang menghubungkan pelatihan, kebutuhan perusahaan dan proses rekrutmen dalam satu ekosistem.
LPK Dapat Menjadi Jembatan antara Pencari Kerja dan Industri
Wahyudi mengatakan, Kabupaten Cirebon memiliki banyak LPK yang dapat dilibatkan lebih jauh dalam sistem ketenagakerjaan daerah.
LPK, kata dia, dapat menjadi tempat untuk meningkatkan keterampilan calon tenaga kerja sebelum mengikuti seleksi perusahaan. Perusahaan juga dapat menyampaikan kebutuhan kompetensi secara langsung kepada LPK sehingga materi pelatihan tidak berjalan sendiri tanpa mengetahui kebutuhan dunia industri.
“Kalau perusahaan membutuhkan operator jahit, misalnya, maka LPK harus mengetahui standar kompetensi yang dibutuhkan. Kalau perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tertentu, perusahaan bisa menyampaikan kebutuhan tersebut kepada LPK. Dengan demikian, pelatihan menjadi lebih relevan dan pencari kerja datang ke proses seleksi dengan kompetensi yang memang dibutuhkan,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, model tersebut juga dapat membantu mengubah paradigma bahwa akses pekerjaan diperoleh melalui orang per orang atau pihak perantara menjadi akses melalui kompetensi dan prosedur resmi.
HILLSI Dorong Dibentuk Kemitraan LPK–Manufaktur
HILLSI Kabupaten Cirebon mendorong Pemkab Cirebon, melalui Disnaker, untuk membangun forum kemitraan yang mempertemukan LPK dengan perusahaan manufaktur.
Dalam skema yang diusulkan, perusahaan dapat menyampaikan beberapa informasi utama, seperti jumlah kebutuhan tenaga kerja, jenis jabatan, standar kompetensi, persyaratan calon pekerja dan jadwal rekrutmen.
LPK kemudian menyiapkan calon tenaga kerja melalui pelatihan berbasis kebutuhan tersebut. Setelah pelatihan selesai, peserta mengikuti proses seleksi perusahaan dengan mekanisme yang dapat dipantau dan didokumentasikan.
Pemerintah daerah berperan sebagai regulator, fasilitator sekaligus pengawas. Sementara perusahaan tetap memiliki kewenangan menentukan hasil seleksi berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“LPK tidak mengambil alih kewenangan perusahaan dalam menerima pekerja. Justru perusahaan tetap melakukan seleksi. Yang dibangun adalah jalur resmi antara kebutuhan industri, pelatihan dan pencari kerja,” jelas Wahyudi.
Rekrutmen Transparan Harus Menjadi Standar
HILLSI menilai kemitraan tersebut perlu dilengkapi sistem informasi rekrutmen yang transparan.
Setiap lowongan idealnya mencantumkan perusahaan, jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, persyaratan, jadwal, lokasi seleksi dan mekanisme pendaftaran. Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa proses pendaftaran dan seleksi tidak boleh disusupi permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar resmi.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memiliki data yang lebih baik mengenai jumlah kebutuhan industri, jumlah peserta pelatihan, jumlah peserta seleksi dan jumlah tenaga kerja yang akhirnya terserap.
Data itu juga dapat menjadi dasar evaluasi program. Pemerintah tidak hanya mengukur berapa orang yang mengikuti pelatihan, tetapi juga berapa orang yang lulus, mengikuti seleksi, diterima bekerja dan bertahan dalam pekerjaan.
Cirebon Tidak Perlu Memulai dari Nol
Menurut Wahyudi, Kabupaten Cirebon sebenarnya sudah memiliki sejumlah modal untuk membangun pola tersebut.
Pemkab Cirebon sebelumnya telah menjalankan kolaborasi dengan pihak swasta dan LPK dalam program pelatihan dan pemagangan. Pada Juni 2025, Pemkab Cirebon melaporkan kerja sama dengan pihak swasta dan LPK untuk menyiapkan 130 pencari kerja mengikuti pelatihan dan pemagangan ke Jepang.
Di sisi kelembagaan, Kabupaten Cirebon juga memiliki Lembaga Kerja Sama Tripartit yang dibentuk melalui keputusan bupati untuk periode 2023–2026 dan diperbarui melalui Keputusan Bupati Nomor 500.15.13.2/Kep.684-Disnaker/2025.
Menurut HILLSI, berbagai modal tersebut dapat dikembangkan untuk membangun pola kemitraan yang lebih luas khusus sektor manufaktur dalam negeri.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa ada lowongan. Yang kita bangun harus lebih dari itu: masyarakat dilatih, kompetensinya diuji, kemudian mendapatkan akses seleksi yang resmi dan transparan. Perusahaan mendapatkan tenaga kerja sesuai kebutuhan, sementara pemerintah bisa mengawasi prosesnya,” ujar Wahyudi.
Solusi Harus Menggabungkan Pencegahan dan Penindakan
HILLSI menegaskan bahwa kemitraan LPK dan perusahaan bukan pengganti fungsi pengawasan maupun penegakan hukum.
Apabila ditemukan praktik pungutan atau percaloan yang melanggar ketentuan, maka tetap diperlukan mekanisme pengaduan, pemeriksaan dan penindakan oleh pihak yang berwenang.
Namun, dari sisi pencegahan, sistem rekrutmen yang terbuka dan berbasis kompetensi dapat mengurangi ruang bagi pihak yang mencoba menjadikan akses pekerjaan sebagai transaksi.
Dengan demikian, solusi persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon dapat dibangun melalui tiga jalur yang berjalan bersamaan: pengawasan terhadap proses rekrutmen, peningkatan kompetensi melalui LPK, serta kemitraan langsung antara lembaga pelatihan dan perusahaan manufaktur.
HILLSI Kabupaten Cirebon berharap Pemkab Cirebon dapat menjadikan kemitraan LPK–industri sebagai salah satu program strategis ketenagakerjaan daerah.
Bagi Wahyudi, ukuran keberhasilan program bukan hanya berapa banyak LPK yang bekerja sama atau berapa banyak orang mengikuti pelatihan, tetapi seberapa banyak masyarakat mendapatkan akses rekrutmen yang transparan, kompetensi yang sesuai kebutuhan industri, dan pekerjaan melalui proses yang resmi.
“Tujuannya sederhana: masyarakat mendapatkan kesempatan kerja berdasarkan kompetensi, perusahaan mendapatkan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan, dan pemerintah mempunyai sistem yang bisa diawasi serta diukur. Kalau tiga hal ini berjalan, ruang untuk calo dan praktik transaksional dalam rekrutmen bisa semakin dipersempit,” pungkas Wahyudi. (Why-KBCrb).












