Harapan 104 Nasabah Kandas.!!! Uang Miliaran di KSP Sejahtera Bersama” Macet Sejak 2020 Kini Lapor Polresta Kediri

banner 468x60

Kediri Kota, – GantaraNews.id – Sebanyak 104 orang yang mengaku sebagai nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama mendatangi Polres Kediri Kota, Senin (19/10/2026) pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait dana simpanan yang menurut materi pelapor belum dikembalikan.

Laporan tersebut didampingi kuasa hukum dari LBH NUKota Kediri, Candra Sahupala, S.H., M.H.

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima redaksi dari pihak pelapor, persoalan bermula dari simpanan berbentuk deposito di koperasi tersebut. Salah satu pelapor, Heru, menurut keterangannya mulai menyimpan dana sejak 2009 dengan imbal hasil yang pada awalnya ditawarkan sebesar 20% per tahun, kemudian menurun menjadi 18%, 15%, hingga 12%.

Menurut materi pelapor, pembayaran imbal hasil sempat berjalan lancar setiap bulan melalui transfer. Namun operasional di wilayah Kediri disebut berhenti sekitar 2019-2020.

Bacaan Lainnya

“Sejak April 2020, para nasabah tidak pernah menerima pembayaran sama sekali. Padahal pihak koperasi sebelumnya telah membuat surat pernyataan yang menjanjikan pengembalian uang pokok dengan cara diangsur. Namun sejak 2020 hingga sekarang tidak ada realisasi,” ujar Candra Sahupala, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor.

Candra menyebut, kliennya berjumlah 104 orang dari lima wilayah: Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Blitar, Tulungagung, dan Nganjuk.

“Nilai kerugian setiap nasabah berbeda-beda. Berdasarkan dokumen yang kami himpun, ada yang Rp34 juta, Rp200 juta, Rp500 juta, hingga paling besar Rp1,7 miliar. Jika ditotal dari 104 nasabah, perkiraan kerugian mencapai Rp21.346.400.708,” jelasnya. Angka tersebut masih dalam proses verifikasi berdasarkan bukti sertifikat deposito masing-masing.

Sementara itu, salah satu nasabah, Agus Widodo, mengaku menempatkan dana Rp218 juta sejak 2013. Menurut keterangannya, ia menerima imbal hasil sekitar Rp2 juta per bulan hingga Maret 2020.

“Sejak April 2020 macet. Harapan saya, tidak diberi bunga pun tidak apa-apa, yang penting uang pokok saya bisa kembali,” kata Agus.

Menurut materi pelapor, kantor pusat koperasi berada di Jalan Pajajaran Nomor 1, Bogor, sedangkan kantor cabang Kediri sebelumnya berada di Jalan Mayjen Sungkono dan sempat pindah ke Jalan Letjen S. Parman,

Para pelapor menyebut sebelumnya sudah melakukan upaya mediasi dan aksi, namun belum membuahkan hasil. Saat ini keberadaan kantor cabang di Kediri disebut tidak diketahui lagi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSP Sejahtera Bersama belum memberikan keterangan. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada manajemen koperasi di Bogor untuk mendapatkan hak jawab secara berimbang.

Kasus ini masih dalam tahap pelaporan di Polres Kediri Kota. Dugaan penipuan dan penggelapan yang disampaikan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Jumlah pasti anggota terdampak, total kerugian, dan perkembangan penanganan perkara menunggu data resmi dari kepolisian.

Menurut materi pelapor yang didampingi LBH NU Kediri, Candra Sahupala, S.H., M.H., dana berbentuk deposito macet sejak April 2020. Nilai per nasabah bervariasi Rp34 Juta – Rp1,7 Miliar.

“Harapan kami uang pokok bisa kembali,” kata salah satu pelapor, Agus Widodo (Rp218 Juta).

Menurut pelapor, kantor pusat koperasi di Bogor, dan kantor Kediri di Jl. Mayjen Sungkono / Letjen S. Parman saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Catatan Redaksi: Informasi ini berdasarkan keterangan pelapor. Dugaan pelanggaran masih harus dibuktikan. Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak KSP Sejahtera Bersama.

Jurnalis. : Imam Solikin.SE
Media. : GantaraNews.id
Korwil Jatim

Pos terkait