Surabaya, Gantaranews.id – Tim Patroli Air Jawa Timur melibatkan 28 pelaku industri dalam upaya menjaga kualitas air Kali Surabaya. Kolaborasi tersebut diperkuat melalui rembuk dan sosialisasi lingkungan di Surabaya, Kamis (15/10/2026), yang membahas pengelolaan limbah, pengawasan pencemaran, serta perlindungan sumber air baku.
Koordinator Tim Patroli Air sekaligus Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Jatim, Imam Rochani, mengapresiasi respons positif pelaku usaha dari wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto. Sejumlah industri bahkan menyatakan minat untuk terlibat langsung dalam kegiatan patroli pengawasan lingkungan. “Menjaga Kali Surabaya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Untuk itu, pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) harus dimaksimalkan, terutama saat menghadapi musim kemarau panjang,” katanya.
Menurut Imam, pengendalian pencemaran tidak cukup hanya berfokus pada limbah industri. Sampah yang terbawa dari kawasan hulu hingga hilir juga menjadi persoalan yang perlu ditangani bersama. Karena itu, pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar bantaran sungai akan terus diperluas.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim turut menyampaikan ketentuan pengawasan lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu perhatian bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan limbah.
Kepatuhan terhadap baku mutu air limbah menjadi aspek penting untuk mencegah pencemaran yang berdampak pada ekosistem sungai dan masyarakat. Pelaku usaha juga didorong melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala serta melaporkan hasilnya secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Perum Jasa Tirta I (PJT I) mengingatkan pentingnya menjaga Kali Surabaya karena menjadi salah satu sumber utama air baku. Upaya pemeliharaan sungai dilakukan melalui pengerukan sedimen dan pemantauan kondisi air secara rutin.
PJT I juga mengajak pelaku industri mematuhi baku mutu pembuangan limbah agar kualitas air sungai tetap terjaga dan dapat mendukung keberlanjutan ekosistem serta pemenuhan kebutuhan air masyarakat.
Analis Hukum Ahli Pertama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Fauzan Hanafi, menilai forum dialog tersebut efektif untuk menyamakan langkah dalam perlindungan lingkungan. Selain pencemaran, ia menyoroti alih fungsi lahan dan keberadaan bangunan liar di sempadan sungai yang berpotensi mempersempit aliran, memicu pendangkalan, hingga meningkatkan risiko banjir.
Penetapan batas sempadan sungai, jelasnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran sungai direncanakan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi pengelolaan air bersih, perwakilan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Dewanti Anggraini, menekankan bahwa kualitas air di bagian hulu berpengaruh langsung terhadap proses pengolahan air di hilir. “Kami berada di bagian hilir, jadi pengelolaan air kami tergantung kualitas air dari hulu. Jika banyak sampah dan limbah, maka akan semakin memberatkan pengelolaannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, PDAM Surya Sembada mengolah air sekitar 12.000 hingga 13.000 liter per detik untuk memenuhi kebutuhan warga Surabaya. Kondisi tersebut membuat pengendalian pencemaran di sepanjang aliran Kali Surabaya menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan layanan air bersih.
Melalui kegiatan ini, Tim Patroli Air Jatim berkomitmen melanjutkan kolaborasi dengan pelaku industri, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan sekaligus menjaga kualitas Kali Surabaya sebagai sumber air baku bagi masyarakat. (red)












