Bea Cukai Sita 1,84 Juta Rokok Tanpa Cukai di Jombang, LPK-RI: Jangan Hanya Sopir, Usut Pemilik dan Pemasoknya!

banner 468x60

Kediri Kota , GantaraNews.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri mendesak Bea Cukai Kediri untuk mengembangkan penanganan perkara penindakan 1.840.000 batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Jombang.

Penindakan tersebut dilakukan pada 24 September 2026 lalu. Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian LPK-RI, barang bukti yang diamankan mencapai 1,84 juta batang rokok dengan merek Marlong.

Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras David Sandri, S.Th.,* menilai penegakan hukum cukai tidak boleh berhenti pada level pengemudi semata. Ia mendorong penelusuran menyeluruh terhadap rantai pasok dan distribusi.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan Bea Cukai. Namun pengungkapan perkara harus menyentuh akar permasalahan. Jika terdapat petunjuk keterlibatan pemasok, pemilik barang, atau jaringan distribusi, semuanya perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang sah. Tegas dalam penegakan hukum, adil dalam menentukan tanggung jawab,” tegas Endras David Sandri kepada , Rabu (15/10/2026).

Dari perspektif perlindungan konsumen, LPK-RI mengingatkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam hak-hak konsumen. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait hak atas keamanan, keselamatan, dan hak untuk memperoleh informasi yang benar.

Sementara itu, dari aspek hukum, Bidang Hukum LPK-RI, Angga Suryanata, S.H., menegaskan agar pengembangan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti.

“Mekanismenya harus jelas: telusuri dokumen pengiriman, asal muatan, pihak yang menyerahkan dan menerima barang, serta bukti lain yang relevan. Apabila ditemukan petunjuk keterlibatan pihak lain, pengembangan perkara harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Jangan berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelas Angga.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus ini, LPK-RI DPC Kediri telah secara resmi melayangkan surat kepada Bea Cukai Kediri dengan Nomor: 086/DPP/LPK-RI/X/2026, yang berisi permintaan klarifikasi tertulis dan pengembangan penelusuran perkara.

LPK-RI DPC Kediri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang menyeluruh, melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

LPK-RI DPC KEDIRI
Melindungi Konsumen, Mengawal Keadilan, Mendorong Kepastian Hukum.

Jurnalis: Imam Solikin, S.E GANTARANEWS.ID
Korwil Jatim

Pos terkait