Jakarta, Gantaranews.id – Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, polemik mengenai posisi Gibran kembali menjadi perhatian publik.
Aktivis 98 Aznil Tan mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengambil sikap politik dan memimpin langkah pemakzulan terhadap Gibran.
Desakan tersebut disampaikan Aznil Tan dalam podcast Sinkos bersama podcaster Faizal Assegaf.
Aznil menilai persoalan yang berkaitan dengan Gibran tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai ijazah maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi harus dilihat dari perspektif yang lebih luas, yakni bagaimana negara menyelesaikan persoalan ketatanegaraan setelah sebuah perkara diperiksa dan diputus.
Menurut Aznil, putusan MK seharusnya tidak membuat persoalan berhenti tanpa kejelasan mengenai tindak lanjutnya.
“Temuannya sudah ada. Pemeriksaannya sudah dilakukan . Putusannya sudah ada. Tetapi penyelesaiannya tidak ada,” kata Aznil Tan , Jakarta (16/10/2026).
Dalam konteks tersebut, Aznil meminta Megawati Soekarnoputri mengambil peran politik untuk mengakhiri proses politik.
“Megawati kan identik sebagai simbol penjaga konstitusi, ketika MK sebagai Mahkamah Konstitusi , Megawati harus hadir tampil di depan, sebenarnya untuk mengomandoi fatwa MK,” ujarnya tegas.
Ia mempertanyakan siapa yang harus mengambil langkah setelah MK menyelesaikan perkara tersebut dan bagaimana mekanisme ketatanegaraan dapat memastikan persoalan memperoleh keputusan akhir.
“Mekanisme berharap kepada anggota DPR, PDIP kita tanyakan dulu , maukah PDI menjadi komando untuk memimpin mengawal fatwa MK ini,” jelasnya lebih lanjut.
Persoalan tersebut tidak cukup diserahkan kepada sikap pribadi Gibran untuk mengundurkan diri ataupun menunggu Presiden Prabowo mengambil keputusan politik untuk mengganti wakil presidennya.
Menurut dia, penyelesaian persoalan ketatanegaraan tidak semestinya bergantung pada kebaikan hati, kesadaran moral, atau kerelaan seorang pejabat untuk meninggalkan jabatannya.
“Berharap dari anak Jokowi ini mempunyai rasa malu, dalam istilah 98, tidak ada penguasa menyerahkan pistolnya untuk menembak kepalanya, itu tidak mungkin kita harapkan ,” ujar Aznil.
Kritik terhadap Mekanisme Koreksi Kekuasaan
Ketika dihubungi lebih lanjut, aktivis 98 ini melihat persoalan Gibran sebagai bagian dari problem yang lebih besar dalam mekanisme koreksi kekuasaan di Indonesia.
Ia mengakui bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki berbagai instrumen, termasuk DPR dengan hak angket serta mekanisme konstitusional lainnya. Namun, menurutnya, keberadaan berbagai instrumen tersebut belum otomatis menjamin sebuah persoalan berakhir pada penyelesaian.
“Yang saya persoalkan bukan apakah ada mekanisme. Mekanismenya ada. Pertanyaannya, apakah mata rantai mekanisme itu tersambung sampai kepada penyelesaian?” katanya.
Menurut Aznil, setiap lembaga negara memiliki batas kewenangan masing-masing. Persoalan muncul ketika sebuah lembaga telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan, tetapi konsekuensi dari temuan tersebut harus kembali mencari jalan melalui lembaga lain.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai mata rantai koreksi yang terputus dan sebagai ruang kosong yang belum ada di dalam ketatanegaraan Indonesia.
Tidak Ingin Mengulang Perdebatan Ijazah
Aznil mengatakan dirinya tidak ingin terjebak hanya pada perdebatan mengenai keaslian atau ketidakaslian ijazah Gibran.
Menurutnya, persoalan yang lebih penting adalah memastikan negara memiliki mekanisme yang mampu mengubah sebuah temuan menjadi kepastian hukum dan politik.
“Kalau satu lembaga mengatakan ini bukan kewenangan kami, sistem harus bisa menunjukkan siapa yang berwenang berikutnya, melalui mekanisme apa, dan apa konsekuensi akhirnya,” ujar dia.
Karena itu, ia memandang hak angket DPR sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk membawa persoalan ke tahap berikutnya. Namun, ia menekankan bahwa hak angket mencapai tujuan akhir memiliki waktu yang panjang Dan berbelit-belit.
“Masalahnya, hak angket hanyalah instrumen untuk menyelidiki. Jika DPR menemukan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Ini prosesnya masih panjang, dari hak angket ke keputusan DPR, pemeriksaan dan putusan MK, kembali ke DPR, lalu diteruskan ke MPR untuk keputusan akhir. Proses yang panjang ini yang menghabiskan energi bangsa ini,” jelasnya.
Mengingat Kembali Semangat Reformasi 1998
Sebagai Aktivis 98, Aznil mengaitkan pandangannya dengan semangat Reformasi yang menurutnya bertujuan membangun sistem ketatanegaraan agar kekuasaan tidak lagi berjalan tanpa kontrol.
Ia mengingatkan bahwa pembatasan kekuasaan dan pembentukan lembaga-lembaga negara setelah Reformasi merupakan upaya untuk menciptakan mekanisme checks and balances.
Namun, menurut Aznil, perlindungan terhadap stabilitas jabatan tidak boleh berubah menjadi sistem yang membuat koreksi terhadap pemimpin menjadi terlalu rumit ketika terdapat persoalan serius.
“Kita tidak membutuhkan pemimpin yang mudah dijatuhkan. Tetapi kita juga tidak membutuhkan sistem yang membuat pemimpin terlalu sulit dikoreksi ketika memang terbukti bermasalah,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat sebagai evaluasi terhadap desain ketatanegaraan Indonesia, bukan semata-mata sebagai konflik politik antara kelompok yang mendukung dan menolak Gibran. (Why)












