Foto di unggah media gantaranews.id
Gantaranews.id Sidoarjo – 25 februari 2025 Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo akhirnya berakhir setelah polisi menangkap 19 pelaku dalam operasi besar-besaran.
Para tersangka diketahui telah berulang kali menjalankan aksinya di berbagai lokasi, terutama pada malam hari.
Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa para pelaku beroperasi dalam kelompok, termasuk pasangan suami istri yang memiliki peran masing-masing.
Sang suami menjadi eksekutor, sementara istrinya menunggu di kendaraan untuk membantu pelarian.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor.
42 Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKB), dua unit HP, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Selain itu, polisi juga mengidentifikasi jaringan penadah yang beroperasi di wilayah Jawa Timur.
Seluruh tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 serta Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan ini.(Gan/maya)







