Microtube Terbang, Narkoba Melayang

banner 468x60

Foto di unggah media gantaranews.id

Gantaranews.id SIDOARJO –24 februari 2025 Peredaran narkoba di Sidoarjo semakin kreatif. Polisi baru saja mengungkap jaringan pengedar yang menggunakan microtube sebagai alat distribusi narkotika.

Benda kecil ini dijadikan wadah untuk mengemas sabu dan ekstasi sebelum dikirim ke pelanggan dengan cara yang tak biasa: dilempar dari drone atau diselipkan di tempat-tempat tersembunyi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan bahwa modus ini terungkap setelah polisi menangkap empat tersangka dalam operasi di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati.

Bacaan Lainnya

Tersangka menggunakan microtube sebagai wadah narkoba lalu menyamarkannya di berbagai tempat. Ada yang dikirim lewat kurir, ada juga yang dikaitkan dengan drone dan diterbangkan ke titik tertentu,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Senin .

Drone dan Microtube: Peredaran Narkoba Era Baru

Jaringan ini terdiri dari AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25). Masing-masing punya peran berbeda:

AC bertugas sebagai operator keuangan.

MM mengatur penerimaan dan distribusi narkoba.

DSB sebagai kurir lapangan.

NNA, yang merupakan istri siri bandar berinisial R (DPO), bertugas mencari kartu SIM baru untuk transaksi.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, alat transaksi elektronik, serta sebuah drone yang diduga digunakan untuk mengantarkan narkoba ke pelanggan tanpa kontak langsung.

Kami masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada jaringan lebih besar yang menggunakan metode ini di kota lain,” kata Kapolresta.

Jaringan Kacong: Barang di Angin-Angin

Tak hanya itu, di Krian, Sidoarjo, polisi menangkap seorang pengedar bernama DFJ alias Kacong (25) yang berperan sebagai perantara narkoba.

Tersangka ini mendapat barang dari bandar besar dan menyimpan sabu di lokasi-lokasi tertentu. Setelah itu, pelanggan akan mengambilnya sendiri sesuai instruksi,” jelas polisi.

Kacong mendapatkan upah Rp 25 ribu per titik transaksi, tetapi belum sempat mengedarkan barang sebelum ditangkap pada 12 Februari 2025.

Barang bukti yang disita dari Kacong antara lain 115,14 gram sabu, timbangan digital, alat hisap, dan sejumlah plastik klip kosong.

Hukuman Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kalau lihat ada drone terbang rendah di tempat sepi atau orang mengambil benda kecil yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor,” tutup Kapolresta.

Narkoba kini tak hanya ada di darat, tapi juga melayang di udara. Namun, polisi memastikan tak ada tempat aman bagi pengedar(gan/maya)

Pos terkait