Polrestabes Surabaya Amankan Kurir Narkoba, Temukan Sabu dan Ekstasi di Dua Lokasi

banner 468x60

Foto tersangka di unggah 26/11/24 by (is) Polrestabes Surabaya Amankan Kurir Narkoba, Temukan Sabu dan Ekstasi di Dua Lokasi

Gantaranews.id SURABAYA –26 November 2024 Satres narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Surabaya dengan menangkap seorang kurir berinisial A S, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda itu berhasil menyita sejumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta peralatan yang digunakan untuk transaksi dan pengemasan barang haram tersebut.

Penangkapan dan Temuan Barang Buk penangkapan pertama dilakukan di sebuah kos-kosan di Jl. Pulosari III K, Surabaya, sekitar pukul 18.00 WIB. Di sana, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kantong plastik dengan berat total 19,27 gram

serta ekstasi yang dibungkus dalam beberapa bungkus seberat total 28,18 gram.

Bacaan Lainnya

Tak berhenti di situ, tim Satres narkoba melanjutkan pengembangan kasus dan menemukan barang bukti tambahan di lokasi kedua, yaitu di samping bok Jl. Kencana Sari, Kec. Dukuh Pakis, sekitar pukul 20.00 WIB. Di lokasi ini, polisi menemukan sabu seberat 9,44 gram yang juga disembunyikan dalam kantong plastik.

Jaringan Narkoba yang Terungkap Menurut keterangan dari tersangka, narkotika yang disita tersebut berasal dari seorang bandar berinisial R, yang kini menjadi buronan polisi. Tersangka A S mengaku bahwa ia bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkoba kepada pembeli yang sudah menunggu.

Narkoba tersebut sebelumnya di ranjau di dekat Hotel Utami di Sidoarjo pada malam sebelumnya, dengan maksud untuk diedarkan di Surabaya.

Tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi aplikasi layanan pengantaran ini mulai terlibat dalam peredaran narkoba sejak Juli 2024. Setiap gram sabu yang ia antar diberi komisi sebesar Rp 15.000, sementara untuk setiap butir ekstasi, ia mendapat komisi Rp 10.000.

Polisi Terus Lakukan Penyidikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengejar keberadaan bandar narkoba berinisial R, yang kini dalam pencarian. Polisi juga sedang mengidentifikasi kemungkinan adanya anggota jaringan narkoba lainnya yang terlibat.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di Surabaya. Kami akan terus bekerja keras untuk menghentikan jaringan-jaringan ini dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Yusep.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman tersangka A S kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara yang sangat berat.

Polrestabes Surabaya terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Dengan keberhasilan ini, Polrestabes Surabaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan sertak esehatan masyarakat.(1s)

Pos terkait