bppkad kota kediri hapus sanksi administratif pbb-p2 tahun 2002 s/d 2026

banner 468x60

kota kediri gantaranews.id – kabar gembira bagi warga kota kediri. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri memberikan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk tahun 2002 sampai dengan 2026.

kebijakan yang digagas Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn. dan Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, S.Pd.I ini berlaku mulai 15 oktober hingga 30 november 2026.

keunggulannya tanpa permohonan, warga cukup bayar pokok pajaknya saja dan sanksi administratif otomatis terhapus.

bagi wajib pajak yang sudah melunasi pajak PBB tahun 2026, berkesempatan mendapat hadiah dalam acara undian lunas PBB 2026 yang akan dilaksanakan pada bulan desember 2026 dengan total hadiah uang tunai 210 juta, 3 TV LED, 3 mesin cuci, dan 3 lemari es.

Bacaan Lainnya

info lengkap hubungi : bppkad.kedirikota.go.id atau IG @bppkad_kotakediri.

jurnalis: imam solikin, SE

Pos terkait