Surabaya, Gantaranews.id – Advokat Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Ditressiber Polda Jawa Timur beserta jajaran penyidik dalam memberikan pelayanan dan penanganan perkara secara profesional.
Apresiasi tersebut disampaikan Rikha setelah memenuhi panggilan sebagai Pelapor pada 18 Agustus 2026, dalam proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
«“Saya memberikan apresiasi kepada Ditressiber Polda Jawa Timur dan seluruh jajaran. Penyidik, Kanit serta pimpinan satuan menunjukkan pelayanan yang profesional, komunikatif, objektif dan bekerja dengan semangat PRESISI. Kinerja seperti ini patut diapresiasi, ditiru dan menjadi teladan dalam pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat.”»
Menurut Rikha, profesionalitas aparat penegak hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif, transparan, akuntabel dan berlandaskan due process of law, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.
«“Penegakan hukum bukan hanya berbicara mengenai hasil akhir, tetapi juga bagaimana masyarakat diperlakukan dan memperoleh kepastian dalam setiap tahapan proses hukum. Ketika aparat bekerja profesional dan humanis, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin kuat.”»
Rikha berharap standar profesionalitas tersebut terus dipertahankan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, keadilan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (red)
Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.












