Surabaya, Gantaranews.id – Dalam kasus penjualan aset PT JPU berupa mobil Inova hitam tahun 2016, STNK atas nama PT Kepala Bagian Umum, Wahyu menyangkal jika dirinya terlibat.
Dalam pengakuannya saat dikonfirmasi dikantornya, Wahyu mengaku kalau dirinya tidak tahu menahu tentang hal tersebut, dan dia mengatakan bisa ditanyakan kedireksi langsung.
“Saya tidak tahu mas, coba ke direksi langsung saya cuman karyawan,” jawab Wahyu.
Meskipun ditanya apakah dia yang menerima uang hasil penjualan mobil tersebut, Wahyu menyangkal dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah dan tahu terkait uang penjualan.
Sedangkan dari pengakuan Rahman Agung mantan pegawai PT JPU, dirinya dimintai tolong oleh Wahyu Bagian Umum untuk menjual mobil Inova Hitam 2016 dengan STNK atas nama PT JPU, menurut Rahman alasan mobil tersebut dijual karena PT JPU sudah tidak bisa membayar cicilannya.
“Waktu itu saya dimintai tolong oleh Wahyu untuk menjual Inova hitam tersebut, dan ditunjukan rinciannya mengenai BPKB yang digadaikan di BCA Finance sebesar Rp 50 Juta,” ujar Rahman
Kemudian Rahman mulai menawarkan mobil tersebut, tak selang berapa lama mobil Inova hitam 2016 itu laku 140 juta pada Bulan April 2026.
“Mobil laku Rp 140 juta, namun itu belum untuk membayar ke bank BCA Finance, membayar tilangan, buka blokir, lalu sisanya di transferkan ke rekening nya PT JPU, ” ujar Rahman. (Why)








