Koalisi Sipil Bongkar Pola Kriminilisasi Aktivis, Desak Bebaskan Komar

banner 468x60

SURABAYA – Koalisi masyarakat sipil meminta majelis hakim agar segera membebaskan aktivis Muhammad Ainun Komarullah atau Komar dari segala dakwaan hukum.

Langkah ini dinilai sebagai demi momen kebangkitan melawan pembungkaman kebebasan demokrasi dalam berpendapat.

Muhammad Al Fayyadl, tokoh agama dari Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Kabupaten Probolinggo, menilai penahanan ratusan aktivis belakangan ini mencerminkan bobroknya moral para penegak hukum.

Kejadian ini harus menjadi titik balik untuk kesadaran kita semua elemen masyarakat. Beberapa saudara-saudara kita yang tidak sedang baik-baik saja hari ini,” kata Gus Fayyad dalam konferensi pers di Pastoran Youth Center Keuskupan Surabaya, Jumat (19/6/2026).

Bacaan Lainnya

Pihaknya mendorong adanya gerakan perlawanan secara damai di berbagai ruang publik hingga media sosial. Pendekatan berbasis kekerasan oleh aparat keamanan harus segera dihentikan, aparat harus bersikap humanis.

Kami menolak pendekatan militeristik dan polisionil yang represif. Ini harus menjadi dorongan untuk gerakan moral bersama,” tegasnya.

Lanjut, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, membongkar dugaan pola penangkapan yang sewenang-wenang. Ia menyebut, operasi siber dikerahkan aparat untuk melacak unggahan masyarakat.

Sudah banyak rekan kita yang ditangkap cuma karena membagikan ulang postingan yang dibuat oleh kelompok lain. Komar salah satunya,” ungkapnya.

Selain patroli siber, KontraS mencatat adanya pelibatan tentara dalam pengamanan aksi demonstrasi. Kondisi tersebut dinilai mempersempit ruang demokrasi ke depan.

Selain itu kami melihat ada pasukan Komcad secara diam-diam. Ke depan sangat berpotensi ruang sipil untuk aksi demonstrasi akan dijaga militer,” jelasnya.

Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya saat ini bersiap menghadapi sidang pembacaan tuntutan. Jaksa diharapkan menuntut perkara secara adil.

Menurutnya Jaksa Penuntut Umum bisa menuntut Komar bebas atas dasar ne bis in idem. Itu sangat bisa,” papar Achmad Roni, Perwakilan LBH Surabaya.

Di lain tempat, Akademisi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Herlina Yoka Roida, menyoroti taktik teror psikologis. Menurutnya, penguasa sengaja menebar rasa takut untuk meredam kekritisan kaum muda.

Pada saat anak muda diberi rasa ketakutan, ini berarti mengelola perbedaan dengan teror,” ungkap Herlina.

​Pihaknya pun mengingatkan agar publik pantang mundur menyuarakan kebenaran. Menurutnya pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan menjadi tanggung jawab seluruh elemen kewarganegaraan tanpa terkecuali.

Mengkritisi adalah bagian dari demokrasi tanggung jawab moral semua elemen, tidak cuma anak muda, tapi warga sipil,” pungkasnya.

Dan sekedar informasi, seorang mahasiswa dan aktivis bernama Komar ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada Senin, 9 Maret 2026. Penangkapan ini terjadi tepat setelah ia keluar dan menghirup udara bebas dari Rutan Kebon Waru, Bandung.

Diketahui, Komar baru saja selesai menjalani masa hukuman 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari.

Ia dipidana atas pelanggaran UU ITE terkait penghasutan kerusuhan di Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025 melalui akun Instagram @blackbloczone.

Pasca bebas, tim Polrestabes Surabaya membawa surat perintah penangkapan dan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Sebelumnya, Komar memang sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025 untuk kasus di Surabaya, namun prosesnya sempat mandek.

Terkait akun Instagram yang sama, Komar kembali dijerat dengan pasal yang sama seperti kasusnya di Bandung (Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE) terkait dugaan penghasutan di Surabaya pada Agustus 2025. Selain itu, ia juga mendapat jeratan pasal tambahan, yaitu Pasal 45a ayat 3 UU ITE. (Red)

Pos terkait