Penjualan Minuman Beralkohol di Perempatan Kandat Jadi Sorotan Kanggo riko 4 Di duga Belum Ada Izin.

banner 468x60

Kabupaten Kediri GantaraNews.id – Sebuah tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Perempatan Lampu merah Kandat/ Jimbun Ruko Kanggoriko 4 kabupaten Kediri , menjadi perhatian setelah ditemukan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol yang masih perlu dipastikan legalitas perizinannya.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 17.02 WIB, di lokasi tampak etalase pendingin yang berisi berbagai jenis minuman, termasuk minuman beralkohol. Kondisi tersebut mendorong awak media untuk melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pengelola terkait kelengkapan izin usaha penjualan minuman beralkohol.

Namun saat dikonfirmasi, pegawai yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pemilik usaha (Ydh) tidak dapat dihubungi. Pegawai tersebut hanya mampu menyampaikan pesan dari pemilik, “Kanggo Riko, HP-nya rusak,” tanpa bisa menunjukkan dokumen perizinan apapun yang diminta Dan Hanya mengatakan Pemilik Ruko Kanggoriko 4 Sedang ke sawah.
Sehingga belum bisa memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha mengenai status perizinan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan belum mengantongi izin masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pemilik maupun instansi berwenang.

Sebagai informasi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia diatur melalui berbagai ketentuan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur pengadaan, peredaran, penjualan, dan perizinannya. Pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme tindak pidana ringan dengan dugaan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto Pasal 17 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1977 serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017.

Awak media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik usaha, Pemerintah Kabupaten Kediri, Satpol PP, Maupun instansi terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.( Imam Korwil Jatim)

Pos terkait