Surabaya, Gantaranews.id – Tidak digajinya 14 karyawan JPU anak perusahaan JGU sejak Februari hingga Juli, memunculkan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Kondisi yang sungguh ironis tersebut membuat Direktur Pusham (Pusat Studi Hak Azasi Manusia) Surabaya, Johan Avie angkat bicara dan memberikan perhatian lebih kepada 14 karyawan ‘Rhomusa’ dari perusahaan yang nota benenya milik Pemerintah Daerah Jatim.
“Ini merupakan pelanggaran HAM yang berat, bagaimana bisa rakyat Jatim bekerja di anak Perusahaan milik Daerah nya kok tidak mendapat hak dasar nya,” kelakar Johan Avie.
“Kok bisa terus kemana semua uang Pemprov yang di investasikan selama ini, Bikin anak perusahaan namun gaji sejak 2025 diangsur bahkan sekarang mulai Februari hingga Juli belum dibayar,” tambahnya.
Johan Avie juga menduga kuat terdapat peristiwa pidana ketenagakerjaan di dalam kasus ini. “Berdasarkan ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja (Perpu No. 2 Tahun 2022/UU No. 6 Tahun 2023), Pengusaha yang sengaja tidak membayar atau membayar upah di bawah ketentuan (UMK) bisa disanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 4 tahun.” Jelas Laki laki yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Sampai berita ini dinaikan, tidak ada satupun pejabat JGU dan JPU yang menjawab konfirmasi awak media dari pesan WhatsApp. (Why)
“Mencicil gaji itu kan berarti pembayaran gaji nya di bawah ketentuan atau tidak sesuai dengan ketentuan UMK. Sehingga ada potensi melanggar ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja itu. Jika memang ditemukan fakta adanya pembayaran gaji yang di bawah ketentuan, Pekerja bisa melaporkan hal itu ke Disnaker Provinsi, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik PPNS terkait dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan,” tambah Johan.
Johan juga merasakan miris, ketika Masalah yang menimpa 14 karyawan tersebut dianggap sepele serta kurangnya perhatian atas kondisi BUMD oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
“Gubernur boleh diam atau tidak tahu, Pansus BUMD DPRD Provinsi Jatim boleh dibohongi oleh pejabat JGU dan JPU, namun dengan temuan ini PusHAM akan berkirim surat kepada Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan tembusan Bapak Presiden RI,” ujar Johan.
Disinggung mengenai pejabat JGU merupakan anak emas dari Gubernur, Johan mengatakan. “Keadilan tidak memandang orang siapa, Presiden biar tahu perilaku pejabatnya di bawah,” ujar Johan menutup pembicaraan.
Sampai berita ini dinaikan, tidak ada satupun pejabat JGU dan JPU yang menjawab konfirmasi awak media dari pesan WhatsApp. (Why)












