SURABAYA – Dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Stylo berinisial M.F (28) dan R.N.F (21) telah diringkus oleh Team Anti Bandit. Kejahatan dengan modus operandi meminjam motor melalui tuduhan palsu menabrak kerabat ini mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp 31 juta dan diselidiki lebih lanjut oleh Polsek Simokerto.
Menurut keterangan Kompol Zainul Rofik. SH selaku Kapolsek Simokerto, Rabo (17/06/2026) mengatakan, Pelaku menuduh adik korban baru saja ditabrak motor korban.
“Tersangka lalu meminjam motor untuk menemui korban lain, meninggalkan teman korban di lokasi (Jl. Gembong Tebasan), dan melarikan diri bersama motor tersebut,” ujarnya.
Masih kata Zainul Rofik, Lokasi Kejadian (TKP), Depan Dipo KAI Jl. Simokerto, Kecamatan Simokerto, Daftar Barang Bukti yang Diamankan :
å 1 Lembar STNK Honda Stylo warna Cream (No. Pol: M-3178-BN).
å 1 Lembar Fotokopi BPKB Honda Stylo.
å 1 Lembar Surat Keterangan FIF.
å 1 unit sepeda motor Honda Stylo.
“Catatan Kriminal pelaku mengaku telah beraksi di berbagai wilayah, meliputi Rungkut (6 kali), Simokerto (3 kali), Gembong (3 kali), Tegalsari (2 kali), Suramadu (1 kali), Bangkalan (2 kali), Sampang (1 kali), serta Waru Sidoarjo (1 kali),” tegasnya.
Zainul Rofik menambahkan, pelapor bernambdul Karim (Laki-laki) usia 19 tahun, beralamatkan di Dusun Beltok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Kejadian tersebut pada Minggu, (12/6), sekira pukul 06.30 WIB, Tempat: Depan Dipo KAI Jalan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya,” pungkas Kapolsek Simokerto dihadapan awak media.(yd)







