JAKARTA – Migrant Watch menegaskan bahwa terus berulangnya kasus penganiayaan, kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang (TPPO), serta berbagai perlakuan yang merendahkan martabat Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunjukkan bahwa sistem pelindungan pekerja migran yang ada saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya.
Para pegiat dan Aktivis PMI dan advokat yang tergabung dalam Migrant Watch berpandangan bahwa berbagai kasus yang menimpa PMI selama bertahun-tahun tidak dapat lagi dikategorikan sebagai peristiwa yang bersifat insidental atau sekadar ulah oknum semata. Menurut mereka, persoalan tersebut telah berkembang menjadi masalah yang bersifat masif dan sistemik.
“Terus berulangnya kasus penganiayaan, kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, dan berbagai perlakuan yang merendahkan martabat pekerja migran merupakan bukti bahwa sistem pelindungan yang ada belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Aznil Tan dalam konferensi pers diselenggarakan di Menteng, Jakarta (19/6/2026).
Aznil menjelaskan bahwa kondisi tersebut telah mendorong para advokat dan aktivis pekerja migran untuk bersatu melakukan perlawanan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan yang selama ini dibiarkan terus berlangsung.
“Keadaan ini harus diakhiri,” tegasnya.
Menurut advokat dan penggiat pekerja migran Indonesia, Triana Dewi Seroja, sudah saatnya Pemerintah Indonesia bersama negara-negara penempatan mengambil langkah yang lebih konkret, terukur, dan menyeluruh untuk menyelesaikan berbagai persoalan pekerja migran yang selama ini terus menumpuk tanpa penyelesaian yang memadai.
“Pemerintah perlu segera membentuk Satuan Tugas Nasional Penanganan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menyelesaikan berbagai persoalan pekerja migran yang selama ini menumpuk,” ujarnya
“Persoalan ini tidak dapat lagi ditangani secara parsial oleh kementerian atau lembaga yang ada saat ini. Dibutuhkan langkah lintas sektoral yang terintegrasi dan didukung langsung oleh Presiden sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia,” sambungnya.
Menurut Triana, penyelesaian berbagai persoalan yang saat ini membelit pekerja migran Indonesia merupakan prasyarat penting untuk membangun sistem penempatan yang lebih baik di masa depan.
“Dengan demikian, Indonesia dapat membangun gelombang baru penempatan pekerja migran yang legal, aman, bermartabat, serta berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kita tidak boleh terus-menerus mewariskan persoalan lama kepada pekerja migran generasi berikutnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pekerja migran tidak boleh terus menjadi korban dari buruknya tata kelola, lemahnya pengawasan, praktik eksploitasi, perdagangan orang, maupun berbagai bentuk kekerasan yang terus berulang dari waktu ke waktu.
“Jika tidak ada perubahan yang nyata dan menyeluruh, maka derita pekerja migran akan terus berulang tanpa akhir,” tegasnya.
Pakar Kebijakan Publik Ketenagakerjaan Migran, Hendra Setiawan dalam konferensi pers tersebut menegaskan bahwa usulan pembentukan SatgasPenanganan dan Pelindungan PMI tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun tata kelola pemerintahan yang berlaku.
Menurutnya, pembentukan Satgas justru diperlukan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan pekerja migran yang selama ini sering berjalan sendiri-sendiri dan tidak kunjung tuntas.
“Pembentukan Satgas Penanganan dan Pelindungan PMI ini bukan berarti melemahkan kementerian dan lembaga yang sudah ada. Sebaliknya, Satgas dibentuk untuk memperkuat sinergi, mempercepat penyelesaian masalah, dan memastikan persoalan pekerja migran yang selama ini berlarut-larut dapat ditangani secara terpadu,” ujarnya.
Hendra menilai persoalan pekerja migran Indonesia memiliki karakter yang kompleks karena melibatkan banyak kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perwakilan RI di luar negeri, serta negara-negara penempatan.
“Selama ini persoalan pekerja migran sering terhambat oleh ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Karena itu, diperlukan sebuah mekanisme khusus yang memiliki kewenangan koordinatif yang kuat dan didukung langsung oleh Presiden untuk memastikan seluruh persoalan pekerja migran dapat diselesaikan secara cepat, menyeluruh, dan berkelanjutan,” katanya. (Why)







