Sidak Disbudpar Jatim di Gion Spa Diduga Hanya Cari Saweran

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata (PSDP) menggelar kegiatan Pemantauan Penerapan Standar Usaha Pariwisata dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata di Kota Surabaya, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan pengawasan tersebut berlangsung di GION Spa, HR Muhammad Square D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya. Agenda itu disebut bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha pariwisata terhadap standar usaha dan ketentuan perizinan berbasis risiko.

Namun, di balik pelaksanaan sidak tersebut, muncul sorotan tajam. Alih-alih menghadirkan transparansi kepada publik, kegiatan justru berlangsung tertutup. Sejumlah wartawan yang berada di lokasi mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai sasaran pengawasan, hasil pemeriksaan, hingga tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah.

Situasi semakin memicu tanda tanya ketika salah satu pejabat yang berada di lokasi, Wahyu Rini, S.T.Par., enggan memberikan penjelasan kepada awak media. Saat dihampiri untuk dimintai konfirmasi, Rini memilih berjalan cepat menuju mobilnya yang telah terparkir.

Bacaan Lainnya

“Untuk memberi keterangan kita tidak boleh,” ucap Rini singkat sembari bergegas meninggalkan lokasi.
Setelah melontarkan pernyataan tersebut, Rini langsung meninggalkan area kegiatan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut maupun mengarahkan wartawan kepada pejabat lain yang berwenang memberikan informasi resmi.

Sikap bungkam tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan jurnalis. Pasalnya, kegiatan pengawasan yang dilakukan instansi pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha pariwisata terhadap regulasi yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Minimnya penjelasan resmi juga memunculkan spekulasi mengenai hasil sidak yang dilakukan. Padahal, publik berhak mengetahui sejauh mana kepatuhan pelaku usaha terhadap standar usaha pariwisata serta langkah yang akan ditempuh pemerintah apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemantauan, alasan tertutupnya kegiatan, maupun siapa pejabat yang ditunjuk sebagai juru bicara. Awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi guna memenuhi asas keberimbangan dan menyajikan informasi yang utuh kepada masyarakat. (red)

Pos terkait