Perantara Narkoba Ditangkap di Jalan Raya

banner 468x60

Gantaranews.id Surabaya–24 April 2025 Seorang pria yang berperan sebagai perantara peredaran narkotika jenis sabu ditangkap aparat kepolisian di tengah jalan. Penangkapan terjadi pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Raya Lingkar Timur, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka, berinisial N (31), diamankan saat berada di depan sebuah rumah kosong. Saat dilakukan penggeledahan, petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan 48 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total ±107,136 gram. Barang bukti lainnya berupa dua ponsel, timbangan elektrik, lakban, dan sepeda motor juga turut disita.

Tersangka mengaku sudah tujuh bulan menjadi perantara. Ia menerima sabu dari seseorang berinisial R (DPO) yang memberinya instruksi untuk mengambil ranjauan, mengemas ulang, lalu mengirim ke pembeli,” jelas salah satu petugas.

Tersangka mengaku telah lebih dari 10 kali menjalankan peran sebagai kurir sabu dan menerima bayaran sebesar Rp4 juta setiap kali pengiriman. Barang terakhir diterimanya pada 26 Maret 2025 di wilayah Bangkalan, Madura.

Bacaan Lainnya

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Pihak kepolisian masih memburu pelaku lainnya dan mengembangkan jaringan yang diduga terhubung dengan wilayah luar Jawa Timur.(Bgs)

Pos terkait