Foto di unggah 29/09/24 by bagas
Gantaranews.id Surabaya – Petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Sawah Pulo, Surabaya. Pelaku, yang diketahui berinisial MS (31), dibekuk pada Jumat, 20 September 2024, di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,60 gram, serta seperangkat alat hisap (bong) dan korek api.
interogasi, MS mengaku bahwa rumahnya sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkotika oleh para pelanggannya. Pelaku menyediakan alat hisap dan membiarkan pengguna narkoba memakai sabu di rumahnya.
Lokasi rumah tersangka sudah sering digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba, dan kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah Suroto.
MS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Polsek Krembangan guna membongkar jaringan pengedar narkoba di kawasan tersebut.
Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan narkotika guna memberantas peredaran narkoba di Surabaya ( Surabaya bersinar ).(Bgs)







