Pemprov Jatim dan LPSK RI Perkuat Kerja Sama untuk Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

banner 468x60

Foto di unggah 28/09/24 by wati

Gantaranews.id Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) sepakat untuk memperkuat sinergi dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana di Jawa Timur

Hal ini disampaikan dalam pertemuan audiensi antara Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, dan Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Rabu (25/9/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Pj. Gubernur Adhy Karyono menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemprov Jatim dan LPSK RI untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang menjadi saksi maupun korban tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Kami menyambut baik kerja sama ini. Sinergi antara Pemprov Jatim dan LPSK sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum, medis, dan psikologis bagi saksi dan korban tindak pidana di Jawa Timur,” ujar Adhy.

Wawan Fahrudin dari LPSK RI menjelaskan bahwa lembaganya masih menghadapi banyak keterbatasan, terutama dalam hal sumber daya dan infrastruktur. Oleh karena itu,

peran pemerintah daerah dianggap sangat penting untuk mendukung upaya perlindungan saksi dan korban. “Saat ini, rata-rata ada sekitar 500 kasus tindak pidana per tahun di Jawa Timur.

Kami tidak mungkin bekerja sendirian, sehingga bantuan dari pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan fisik, hukum, bantuan medis, psikologis, dan psikososial sangat diperlukan,” jelas Wawan.

Salah satu hal yang diusulkan oleh LPSK RI dalam audiensi ini adalah perlunya pendirian kantor perwakilan LPSK di Jawa Timur.

Wawan mengungkapkan bahwa kehadiran kantor perwakilan di tingkat provinsi akan sangat membantu dalam mempercepat penanganan kasus-kasus di wilayah tersebut

Kami berharap Pak Gubernur dapat mendukung terbentuknya kantor perwakilan LPSK di Jawa Timur, untuk memberikan layanan lebih cepat dan lebih dekat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tambah Wawan.

Selain itu, Wawan juga menjelaskan adanya program “Sahabat Saksi dan Korban”, yang terdiri dari relawan-relawan yang membantu pendampingan korban di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Saat ini,

terdapat sekitar 80 relawan yang berperan aktif dalam mendukung LPSK RI di lapangan. “Dengan adanya keterbatasan jumlah personel, para relawan ini sangat membantu dalam memastikan para korban tindak pidana mendapatkan pendampingan yang memadai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam audiensi ini juga dibahas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 103 tahun 2024, yang memperpanjang batas waktu pengajuan bantuan bagi korban tindak pidana terorisme dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun. Wawan meminta dukungan Pemprov Jatim

untuk menyosialisasikan putusan ini kepada masyarakat Jawa Timur. “Perubahan aturan ini sangat penting untuk diketahui publik, terutama para korban tindak pidana terorisme, agar mereka dapat mengajukan bantuan dengan tenggat waktu yang lebih panjang,” kata Wawan.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara Pemprov Jatim dan LPSK RI, diharapkan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di wilayah Jawa Timur dapat semakin ditingkatkan, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dari berbagai ancaman tindak pidana.(Wati)

Pos terkait