Foto di unggah media gantaranews.id by wahyu
Gantaranews.id Jember –13 Januari 2025 Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur tengah melakukan investigasi terhadap dugaan penggunaan lahan negara tanpa izin oleh PT Imasco. Perusahaan yang bergerak di sektor industri ini diduga telah mengelola lahan milik PTPN 1 Regional IV tanpa dasar hukum yang jelas, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jember pada Kamis (13/2), Koordinator MAKI Jatim, Heru MAKI, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran ini.
Kami memiliki dokumen kepemilikan lahan dari PTPN 1, overlay aset, serta administrasi perpanjangan sewa yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan,” ujarnya.
Selain itu, MAKI Jatim juga memperoleh dokumen terkait Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) serta bukti kepemilikan gudang bahan peledak yang digunakan PT Imasco dalam eksplorasi gunung kapur.
Sejumlah saksi, termasuk sopir truk dan warga sekitar Puger yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan, telah dimintai keterangan guna memperkuat temuan ini.
Dugaan Permainan Internal
Tak hanya PT Imasco, MAKI Jatim juga mencurigai adanya keterlibatan internal manajemen PTPN 1 Regional IV dalam kasus ini.
Kami menduga ada pihak di internal PTPN yang ‘bermain’ dan memuluskan langkah PT Imasco untuk tetap beroperasi,” tambah Heru.
MAKI Jatim berencana segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) dalam waktu dekat.
Selain itu, mereka akan membawa masalah ini ke DPR RI, DPD, Kementerian terkait, serta Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mendapatkan perhatian lebih luas.
Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas
Heru MAKI mendesak pihak PTPN 1 Regional IV untuk segera membentuk tim audit investigasi guna menelusuri dugaan penyalahgunaan lahan ini.
Kami menuntut transparansi penuh. Jika benar ada pelanggaran, maka PT Imasco dan pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut aset negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Jika terbukti bersalah, PT Imasco dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat, termasuk pencabutan izin operasional dan tuntutan pidana.
MAKI Jatim mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat.
Kami tidak punya kepentingan lain selain menegakkan keadilan. Ini murni untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Heru MAKI.(Gan/why)







