Foto di unggah media gantaranews.id by maya
Gantaranews.id Sidoarjo, 14 Februari 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo.
Dalam operasi ini, lima orang tersangka diamankan, beserta ratusan tabung LPG berbagai ukuran serta alat yang digunakan untuk memindahkan gas.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah gudang di Desa Sepande.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Kami menemukan praktik pengoplosan di dua lokasi, yakni di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo. Dari hasil operasi ini, kami menyita ratusan tabung LPG, segel palsu, alat transfer gas, serta dua unit mobil yang digunakan untuk distribusi,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Modus Operandi Pengoplosan LPG
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku membeli LPG subsidi 3 kg dengan harga Rp18.000 per tabung.
Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung LPG 12 kg yang dijual dengan harga Rp150.000. Padahal, harga resmi LPG 12 kg di pasaran berkisar Rp210.000 hingga Rp215.000. Dengan skema ini, sindikat ini meraup keuntungan hingga Rp118.000 per tabung.
“Dalam sehari, mereka mampu memproduksi sekitar 100 tabung LPG 12 kg. Gas oplosan ini kemudian dijual ke berbagai wilayah di Sidoarjo,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing.
Kelima tersangka yang diamankan adalah HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38), dan TG (62). Mereka mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2022 dan memperoleh keuntungan besar dari aktivitas tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini agar tidak merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kombes Pol. Christian Tobing.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG di sekitar mereka.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.(Gan/maya)







