Foto di unggah 02/12/24 by Wati
polri di Bawah Presiden, Prof. Suparto Wijoyo Sebut Usulan Ini Berisiko Ganggu Independen Polri
Gantaranews.id lSurabaya –02 Desember 2024 Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Deddy Sitorus,
terus mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi. Salah satunya adalah Prof. Dr. Suparto Wijoyo, Wadir III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya,
yang menegaskan bahwa usulan tersebut berisiko merusak independensi Polri sebagai lembaga penegak hukum.
Prof. Suparto menilai bahwa Polri seharusnya tetap berada di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin Polri sebagai lembaga negara yang bebas dari pengaruh pihak eksternal,
termasuk kementerian dan instansi lainnya. “Polri adalah lembaga negara yang harus independen dalam menjalankan tugasnya.
Penempatan Polri di bawah Kemendagri atau TNI akan merusak netralitas dan independensinya,” ujar Prof. Suparto dalam wawancara pada Minggu
Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan Indonesia, Polri memiliki fungsi yang sangat strategis,
yakni menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum.
Agar bisa menjalankan fungsi tersebut secara objektif, Polri harus terlepas dari segala bentuk tekanan politik.
Jika Polri berada di bawah kementerian atau lembaga lain, maka keputusan-keputusan yang diambil
bisa terpengaruh oleh kepentingan politik atau kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan profesionalisme Polri,” tambahnya.
Menurut Prof. Suparto, usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI
jelas bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan yang dianut dalam sistem negara Indonesia.
Ia berpendapat bahwa hal ini dapat menimbulkan kerancuan dalam hubungan antar lembaga negara dan mengganggu independensi
Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Konsekuensinya, Polri bisa kehilangan objektivitas dan integritasnya sebagai lembaga yang seharusnya bebas dari intervensi politik.
Ini akan sangat merugikan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Prof. Suparto menambahkan bahwa menjaga Polri sebagai lembaga yang mandiri di bawah Presiden adalah bagian dari komitmen Indonesia untuk menegakkan negara hukum yang sehat.
Jika Polri terpengaruh oleh kementerian atau TNI,
maka kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara akan terganggu,” ungkapnya.
Pernyataan Prof. Suparto Wijoyo ini semakin memperkuat argumen bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden
agar bisa menjalankan fungsinya dengan profesional dan bebas dari campur tangan politik.
Wacana ini juga mengundang perdebatan publik yang semakin panas,
terutama mengenai dampaknya terhadap kualitas demokrasi dan sistem hukum Indonesia.(Wati







