Kediri Kabupaten GantaraNews.id – Berbagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Ngasem di wilayah hukumnya, salah satunya melalui operasi gabungan cipta kondisi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri. Kegiatan yang dilaksaanakan pada Rabu (22/7/2026) malam tersebut menyasar peredaran minuman keras (miras) yang diperdagangkan secara ilegal, tanpa dilengkapi perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjual dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin di sebuah kafe yang berlokasi di Dusun Dadapan, Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Ngasem Iptu Bambang Subaku bersama Kanit Samapta, Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, serta personel Polsek Ngasem.
Kapolsek Ngasem Iptu Bambang Subaku menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu peredaran minuman keras ilegal.
Di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial G.E. (23), warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, diduga menyimpan sekaligus menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin yang sah. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 botol Anggur Merah ukuran 600 mililiter.
“ Operasi cipta kondisi merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polri menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ngasem.
“Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian kami karena berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan operasi secara berkelanjutan bersama instansi terkait sebagai langkah pencegahan,” ujar Iptu Bambang Subaku, Kamis ( 23/07 )
Menurut dia, penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran miras ilegal tidak semata berorientasi pada penindakan, melainkan juga menjadi upaya memberikan efek jera sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah diamankan, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi sebagai bagian dari penyidikan.
Kapolsek menegaskan, kasus tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) dengan dugaan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto Pasal 17 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1977 serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017.
Iptu Bambang mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Dia juga mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












