Eksepsi Menanti Putusan Sela, Empat WNA Jepang Siapkan Permohonan Perlindungan ke LPSK

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan jaringan penipuan daring tetap optimistis nota perlawanan atau eksepsi yang mereka ajukan akan dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keempat terdakwa yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano melalui penasihat hukumnya, Asep Syaefullah, sebelumnya mempersoalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menilai dakwaan belum menggambarkan posisi para terdakwa secara utuh dan tetap meyakini kliennya merupakan korban.

Sikap tersebut disampaikan Asep setelah JPU memberikan tanggapan terhadap nota perlawanan yang diajukan pihaknya. Menurut Asep, tanggapan jaksa merupakan bagian dari proses persidangan dan masing-masing pihak memiliki dasar hukum untuk mempertahankan argumentasinya.

“Tanggapan dari Jaksa itu adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi Jaksa untuk menanggapi nota perlawanan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya,” kata Asep.

Bacaan Lainnya

Karena itu, Asep memilih menunggu sikap majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Putusan sela perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 22 September 2026.

“Kami tidak akan melakukan langkah apa pun kecuali dari putusan. Kalau dalam putusan sela nanti kemudian Majelis Hakim menolak nota perlawanan kami, maka kami akan mulai mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.

Asep menegaskan pihaknya masih optimistis dengan argumentasi yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Ia mengatakan empat kliennya diyakini bukan pelaku utama jaringan penipuan daring, melainkan korban dari jaringan internasional yang disebut beroperasi di Surabaya.

“Kami tetap optimis. Saya yakin dengan argumentasi yang saya sampaikan kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya, majelis akan menilai bahwa klien kami adalah korban penipuan jaringan internasional yang ada di Surabaya sekaligus korban tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Menurut Asep, keyakinan tersebut antara lain didasarkan pada kondisi para terdakwa yang disebut datang ke Indonesia pada waktu berbeda. Namun, setelah berada di Indonesia, dokumen perjalanan dan dokumen kewarganegaraan mereka disebut dikuasai oleh pihak lain.

“Mereka datang di waktu yang berbeda. Akan tetapi kemudian semua dokumen paspor, dokumen keluarga, kewarganegaraan, paspor milik mereka itu dirampas oleh tangan-tangan jaringan tersebut. Itulah kenapa kami beberapa kali sampaikan bahwa klien kami adalah korban,” ujarnya.

Penasihat hukum juga mengaitkan posisi tersebut dengan kerugian uang yang disebut telah dikeluarkan para kliennya. Asep menyebut terdapat uang dalam jumlah besar yang telah dikeluarkan dalam konteks hubungan bisnis yang kemudian menjadi persoalan.

Ia menyebut nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar. Namun, Asep belum menguraikan secara rinci mengenai aliran dana tersebut karena menurut dia, hal itu akan disampaikan pada tahap persidangan yang tepat.

“Ini urusan bisnis dan Rp22 miliar. Kalau di yen berarti sekitar 220 juta yen. Rekan media pun bisa melihat, oh klien bapak korbannya, korban penipuan jaringan internasional yang ada di Surabaya sekaligus korban tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Sebelumnya, keempat terdakwa mengajukan eksepsi dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby. Tim penasihat hukum mempersoalkan sejumlah hal dalam proses hukum yang dijalani kliennya, mulai dari konstruksi dakwaan, penerjemahan, masa penahanan, hingga akses komunikasi dengan keluarga dan penasihat hukum.

Asep juga menilai penggunaan pasal penyertaan dalam dakwaan perlu dijelaskan secara terang mengenai pihak yang disebut sebagai pelaku utama serta peran masing-masing terdakwa.

Selain itu, tim hukum menilai terdapat kekaburan dalam surat dakwaan atau obscuur libel. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Penasihat hukum juga meminta majelis mempertimbangkan posisi para terdakwa yang sejak awal mengaku datang ke Indonesia untuk kepentingan investasi dan kerja sama bisnis.

Dalam proses persidangan selanjutnya, pihaknya berharap dugaan jaringan penipuan daring dan tindak pidana perdagangan orang yang disebut berada di balik perkara tersebut turut ditelusuri.

“Kami ingin fakta ini terus kami argumentasikan agar ada perhatian dari aparatur pemerintah, pejabat, dan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap tindak pidana tersebut,” tandas Asep.

Kini, langkah hukum berikutnya berada pada putusan sela majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada 22 September 2026. Hasil putusan tersebut akan menjadi dasar penasihat hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. (red).

Pos terkait