Foto di unggah 02/12/24 by Wati
UNAIR: Polri di Bawah Presiden Jamin Demokrasi dan Netralitas
Gantaranews.id Surabaya – 02 Desember 2024 Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya mengingatkan bahwa penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
di bawah kendali langsung Presiden merupakan jaminan bagi independensi dan netralitas lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb, Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana UNAIR, menanggapi
wacana yang mengusulkan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut Dr. Prawitra, Polri yang berada di bawah Presiden memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga prinsip demokrasi dan pemisahan kekuasaan di Indonesia.
Jika Polri berada di bawah kementerian atau TNI, maka bisa timbul potensi intervensi politik yang akan mengganggu independensi dan netralitasnya,” ujar Dr. Prawitra
pada wawancara dengan Radar Surabaya, Minggu
Ia menjelaskan bahwa Polri harus bebas dari pengaruh politik untuk dapat menegakkan hukum
secara objektif dan profesional. Penempatan Polri di bawah Presiden memastikan lembaga ini
tidak terpengaruh oleh kepentingan politik jangka pendek yang sering kali muncul di tingkat kementerian atau lembaga lainnya.
Penting untuk diingat bahwa Polri memiliki tugas yang sangat besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban,
dan agar dapat melakukan tugas tersebut dengan efektif, Polri harus bebas dari tekanan eksternal,” katanya.
Secara konstitusional, Polri diatur berada langsung di bawah Presiden sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia, yang memberi jaminan bagi lembaga tersebut
untuk bertindak profesional tanpa campur tangan dari pihak lain. Menurut Dr. Prawitra, jika Polri berada di bawah kementerian atau TNI,
maka hal ini akan merusak prinsip-prinsip dasar pemisahan kekuasaan yang menjadi pilar utama dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Dr. Prawitra juga menekankan bahwa keberadaan Polri di bawah Presiden memberikan pengawasan yang langsung dan lebih efektif,
yang sekaligus menjaga akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
Dengan berada di bawah Presiden, Polri memiliki kontrol yang lebih transparan dan bebas dari pengaruh pihak luar,
sehingga dapat menjalankan tugas penegakan hukum dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri atau TNI, yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus,
menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Namun, menurut Dr. Prawitra, menjaga Polri sebagai lembaga independen di bawah Presiden adalah pilihan yang paling tepat
untuk menjamin sistem hukum yang adil dan profesional di Indonesia.
Polri harus tetap menjadi lembaga yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh kekuatan politik atau kekuasaan lainnya.
Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjaga prinsip demokrasi dan menegakkan hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Dr. Prawitra
Pernyataan ini menjadi salah satu suara penting dalam perdebatan mengenai struktur organisasi Polri dan bagaimana
hal tersebut dapat memengaruhi kinerja serta independensi lembaga penegak hukum di Indonesia.(Wati)







