Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 7,2 Gram

banner 468x60

Foto di unggah Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 7,2 Gram 18/10/24 by wati

Gantaranews.id Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali membuktikan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang residivis berinisial MBM (33), yang diketahui pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2018,

kembali ditangkap karena terlibat sebagai pengedar sabu. MBM ditangkap di kediamannya di Jl. Sidodadi Belakang, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, pada Selasa, 24 September 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan pengintaian selama beberapa waktu. “Tersangka ditangkap pada pukul 23.00 WIB, dan dari hasil

Bacaan Lainnya

penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, dalam keterangannya kepada wartawan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk satu unit handphone merk OPPO, timbangan elektronik, plastik klip, serta alat pengemas narkoba yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Tersangka diketahui telah membeli sabu dari seorang buron yang berinisial Sdr. B sebanyak tiga kali. Terakhir kali, ia membeli 10 gram sabu dengan harga Rp 550.000 per gram, yang kemudian ia jual kembali dengan harga Rp 800.000 per gram. Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000 per gram,” tambah Kompol Suriah Miftah.

MBM mengakui bahwa pembelian sabu terakhir dilakukan di depan Gang 5, Sawah Pulo, Surabaya. Transaksi tersebut dilakukan dengan cara transfer, dan sabu diambil melalui sistem “ranjau” yang ditempatkan di lokasi tertentu.

Dengan barang bukti sabu seberat 7,2 gram, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah hukuman pidana penjara yang cukup berat.

Pihak kepolisian juga sedang memburu Sdr. B, yang disebut sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka. Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak penangkapan yang dilakukan Polrestabes Surabaya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.(Wati)

Pos terkait