Polisi Tangkap Penjaga Warkop di Surabaya, Simpan Ganja 77 Gram

banner 468x60

Foto tersangka by gantaranews.id

 

Gantaranews.id Surabaya –12 Maret 2025 Seorang penjaga warung kopi di Surabaya berinisial ISK (45) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja kering.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (4/3/2025) malam di depan warkop tempatnya bekerja di Jalan Wonorejo, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini.

berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 33 klip plastik berisi ganja kering dengan berat bruto 76,52 gram.

satu bungkus kertas rokok berisi 1,09 gram ganja, serta satu pack kertas papir,” ujar Iptu Suroto, Rabu.

ISK mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini,

kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Atas perbuatannya, ISK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” pungkas Iptu Suroto.(Gan/Ipul)

 

Pos terkait