Foto di unggah Polisi Tangkap tersangka Pengedar Sabu di Surabaya,(31/10/24) by bagas
Gantaranews.id Surabaya — Polsek Pabean Cantikan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di Surabaya. Pada Senin (28/10) malam, seorang pria berinisial MA (29), warga Sawah Pulo, Kecamatan Semampir,
berhasil diringkus polisi atas dugaan pengedaran narkoba jenis sabu. Dari tangan MA, polisi menyita 46 paket sabu siap edar dengan berat total 10,28 gram.
Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto,
menjelaskan bahwa tersangka tidak dapat berkutik saat polisi menemukan barang bukti narkotika yang tersimpan di sebuah dompet kecil bermotif bunga biru.
Selain sabu, kami juga menyita uang sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, empat buah pipet kaca, dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” ujar Iptu Suroto pada Kamis (31/10/24)
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengakui bahwa dirinya sudah lama berbisnis narkoba dan memiliki sejumlah pelanggan tetap di kawasan Surabaya. Setiap paket sabu dijualnya dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba, dan kami mengapresiasi informasi dari warga yang turut membantu proses penindakan ini,” tambahnya.
Saat ini, tersangka MA ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terkait dengan aktivitas tersangka.
Polsek Pabean Cantikan menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba di lingkungan mereka.
Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, agar Surabaya bisa terbebas dari peredaran narkoba,” pungkas Iptu Suroto.(Bgs,)







