Akun TikTok @maharatuid Dilaporkan Ke ResCyber Polda Jatim Akibat Dugaan Narasi Hoax

banner 468x60

 

Surabaya, Gantaranews.id – Buntut dari unggahan di TikTok, akun dengan nama @maharatuid dilaporkan ke Polda Jatim, Senin (23/2/2026) oleh LSM MAKI Jatim.

Dalam unggahan di TikTok @maharatuid narasi berbunyi, “Saya korban perampokan tapi justru diperlakukan seolah tersangka, dan upaya diperas 200 juta oleh oknum polisi, kemana lagi rakyat kecil mencari keadilan,” tulis @maharatuid. Yang mana tulisan tersebut ditujukan terhadap instansi Polsek Gondang Legi.

Masih unggahan TikTook @maharatuid, dari penjelasannya berawal dari aksi perampokan yang dia alami bersama rekannya H.M yang lalu berujung dilaporkannya dirinya dengan tuduhan penganiayaan. Kemudian dimintai oleh oknum penyidik Rp 200 juta.

Bacaan Lainnya

Ditempat terpisah Heru Satriyo ketua MAKI Jatim, Senin (23/2/2026) mendatangi SPKT Polda Jatim guna melaporkan akun @maharatuid.

“Yang pasti laporan kami diterima oleh SPKT dlama halnini Reserse Cyber Polda Jatim. Setelah mohon arahan dari pimpinan akhirnya rekomendasi yang keluar adalah, Paminal Polda Jatim dan Propam abes akan turun, melakukan klarifikasi dan evaluasi mendalam di Polsek Gondanglegi. Setelah ditemukan data bahwa akun TikTok tersebut berbasis narasi fitnah, maka akun Tiktok tersebut diproses hukum yang berlaku,” ujar Heru.(Why)

 

Pos terkait