LC Kediri Meninggal Dunia, Ketua PusHAM Minta Regulasi dan Pengawasan  Hiburan Malam Diperketat

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – 11 Agustus 2025, Bisnis hiburan malam kembali memakan korban jiwa. Dua orang Pemandu Lagu (LC) harus merenggut nyawa seusai bekerja menjamu tamunya di salah satu RHU di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dugaan sementara penyebab kematian 2 orang pemandu lagu itu diakibatkan oleh overdosis minuman beralkhohol.

Kasus ini mendapatkan perhatian dari Johan Avie, Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Surabaya. Ia menyebut Gubernur Jatim dan Bupati Kediri gagal melindungi hak hidup pekerja hiburan malam di wilayahnya. “Kewenangan untuk mengatur dan mengawasi bisnis hiburan malam itu tanggungjawab dari Gubernur dan Kepala Daerah (Bupati Kediri), jadi kalau sampai ada pekerja hiburan malam yang meninggal dunia akibat pekerjaannya, berarti Gubernur dan Bupatinya gagal melindungi hak hidup pekerja hiburan malam.” Tegas Johan Avie.

Johan menyebut perkembangan bisnis hiburan malam di Jawa Timur akhir-akhir ini begitu pesat. Rumah Hiburan Malam semakin menjamur dan bermunculan di berbagai daerah di Jawa Timur, baik itu yang memiliki izin, maupun yang tidak berizin. Sayangnya, berkembangnya bisnis hiburan malam tidak diimbangi dengan regulasi yang jelas. Terutama terkait dengan perlindungan hukum terhadap para pekerja yang selama ini menjadi kelompok rentan di dalam putaran bisnis hiburan malam. “Jawa Timur ini salah satu provinsi dengan jumlah Rumah Hiburan Malam terbanyak di Indonesia, tetapi sayangnya tidak ada satu pun aturan atau regulasi yang secara khusus mengatur tentang perlindungan terhadap pekerja hiburan malam. Akhirnya kejadiannya ya seperti di Kediri itu, Pekerja Hiburan Malam harus jadi korban jiwa seusai bekerja.” Jelas Johan.

Oleh karenanya Johan meminta agar Gubernur Jatim dan Kepala Daerah segera memperketat regulasi dan pengawasan terhadap Pelaku Usaha Hiburan Malam, sebagai upaya pencegahan agar kejadian di Kediri tidak terulang kembali. Upaya pencegahan dimulai dengan merevisi Peraturan Daerah tentang Rumah Hiburan Malam, sembari memperketat pengawasan terhadap operasional Rumah Hiburan Malam. Johan juga menyarankan agar Gubernur Jatim dan Kepala Daerah dapat mendengar aspirasi para pekerja malam yang selama ini dilemahkan secara hukum. “Perdanya harus direvisi, kalau perlu dibuatkan Perda baru. Libatkan juga para pekerja malam, supaya Gubernur dan Kepala Daerah tahu keresahan mereka selama ini. Jangan hanya suara pengusahanya saja yang didengar, pekerjanya kemudian diabaikan.” Ujar Johan.

Bacaan Lainnya

Cp: Ketua Yayasan Pusham Surabaya, Johan Avie, S.H. (082143304808)

Pos terkait