Dicky, S.H. Tegaskan Perkara Sandi Andika Barma Harus Ditangani Sesuai Ketentuan Hukum

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id  – Penasihat Hukum Sandi Andika Barma, Dicky, S.H., memberikan tanggapan resmi terkait surat permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan Media online pada 13 Agustus 2026 mengenai penanganan perkara kliennya.

Dalam surat bernomor 0278/DLFM/VIII/2026, Dicky menegaskan bahwa dirinya bertindak dalam kapasitas sebagai Penasihat Hukum yang menjalankan profesi secara independen berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ia menjelaskan, kewenangan dalam menentukan proses hukum, termasuk permohonan rehabilitasi, penetapan penyidikan maupun pelimpahan perkara, berada pada Penyidik atau Aparat Penegak Hukum yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Penasihat Hukum tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan proses hukum secara sepihak ataupun menentukan keputusan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Terkait proses asesmen dan rehabilitasi, Dicky juga menegaskan bahwa seluruh tahapan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Termasuk di dalamnya rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penanganan perkara terkait penyalahgunaan narkotika.

“Segala hal yang berkaitan dengan proses rehabilitasi maupun pengalihan penanganan perkara wajib tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku,” demikian pokok klarifikasi dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum tersebut membantah narasi atau tuduhan yang menyebut adanya perubahan keputusan karena pihak-pihak tertentu disebut “tidak berani”.

Menurut Dicky, narasi tersebut merupakan spekulasi yang tidak memiliki dasar hukum, tidak benar, dan berpotensi menyesatkan publik.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara oleh Kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur, semestinya dipahami sebagai proses yang berjalan berdasarkan aturan dan hukum acara yang berlaku.

Dicky berharap klarifikasi tertulis tersebut dapat menjadi bagian dari pemberitaan yang berimbang dan objektif dengan tetap mengedepankan prinsip cover both sides.

“Demikian klarifikasi tertulis ini kami sampaikan agar menjadi informasi yang berimbang (cover both sides) dan objektif sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulisnya dalam surat tanggapan tersebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Penasihat Hukum berharap pemberitaan mengenai perkara Sandi Andika Barma dapat disajikan secara proporsional, dengan memisahkan antara fakta hukum, kewenangan masing-masing pihak, serta narasi yang belum memiliki dasar pembuktian.

(red)

Pos terkait