Bantah Isu Transaksional, BKPSDM Indramayu Tegaskan Ujikom Jabatan Kadis Sesuai Prosedur

banner 468x60

Indramayu, Gantaranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menegaskan bahwa proses Uji Kompetensi (Ujikom) untuk pengisian jabatan Kepala Dinas (Eselon 2b) yang kosong telah dilakukan sesuai regulasi. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan isu miring terkait dugaan transaksional dalam proses tersebut. Selasa (30/6/2026).

​Sekertaris Jendral AMKI (Asosiasi Media Konvergensi Indonesia) Kabupaten Indramayu, Tomi Susanto, menyatakan bahwa narasi negatif yang beredar mengenai keterlibatan dua ASN asal Kabupaten Cirebon dalam Ujikom tersebut tidak berdasar. Ia memastikan seluruh tahapan telah mengikuti mekanisme yang sah.

​”Seluruh proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami mendukung penuh tahapan pengisian jabatan ini agar Pemkab Indramayu memiliki pejabat definitif yang mampu bersinergi membangun daerah,” ujar Tomi.

​Tomi menambahkan, dua ASN asal Cirebon yang mengikuti seleksi tersebut, Helmi Rivai dan Uus Sudrsjat, merupakan talenta yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak yang baik. Keikutsertaan mereka pun didukung oleh Bupati Cirebon sesuai ketentuan mutasi PNS berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

​Sesuai Prosedur dan Izin BKN

​Senada dengan hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, memastikan bahwa seluruh tahapan Ujikom, baik bagi peserta internal maupun eksternal, telah menempuh jalur resmi.

​”Proses ini dilakukan melalui pemetaan talenta yang diikuti 41 peserta. Untuk peserta eksternal, kami melakukan permintaan resmi kepada Bupati Cirebon,” jelas Zaenal.
​Zaenal memaparkan, mekanisme seleksi dimulai dari Kelompok Rencana Suksesi (KRS), penilaian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hingga pengajuan izin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

​”Setelah mendapat rekomendasi BKN dan seluruh syarat terpenuhi, barulah pengukuhan dilakukan. Jadi, penetapan pejabat tingkat kepala dinas ini sangat transparan dan akuntabel,” tegasnya.

​Terkait isu yang beredar, Zaenal juga meluruskan bahwa Ujikom ini hanya ditujukan untuk mengisi 10 jabatan Eselon 2b dan tidak memiliki kaitan dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (red)

Pos terkait