*DUGAAN PUNGUTAN JUTAAN DI SMAN 1 GURAH KEDIRI DISOROT, WALI MURID DIMINTA URUS SKTM*

banner 468x60

*Kediri Kabupaten GantaraNews.id* – Dugaan adanya pungutan dengan nominal fantastis di SMAN 1 Gurah, Kabupaten Kediri, memicu pertanyaan publik. Sejumlah wali murid mengaku anaknya diminta membayar uang gedung sekitar *Rp1,4 juta* dan biaya seragam mencapai *Rp2,662 juta*.

Lebih mengejutkan lagi, siswa yang belum mampu memenuhi pembayaran tersebut disebut-sebut diarahkan untuk mengurus *Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM*.

Informasi ini langsung memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, SMAN 1 Gurah adalah sekolah negeri yang seharusnya mengedepankan prinsip pendidikan gratis dan adil tanpa diskriminasi ekonomi.

*Transparansi Dipertanyakan*
Jika benar pungutan dengan nominal tersebut diberlakukan kepada seluruh siswa, maka publik berhak mengetahui kejelasannya.

Bacaan Lainnya

Beberapa poin krusial yang perlu dijelaskan pihak sekolah dan Komite:
1. *Dasar hukum* pengenaan biaya tersebut apa?
2. *Statusnya* apakah pungutan wajib atau sumbangan sukarela?
3. *Peruntukan dana* secara rinci untuk apa saja?
4. *Mekanisme penetapan* nominal melibatkan siapa saja?

“Jangan sampai sekolah negeri justru membebani orang tua dengan pungutan yang tidak jelas dasarnya,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.

*SKTM Jadi Sorotan*
Permintaan SKTM bagi siswa yang tidak mampu juga jadi perhatian serius. Kebijakan ini dikhawatirkan justru membuat siswa dari keluarga kurang mampu merasa tertekan dan dikucilkan.

Sekolah seharusnya menjadi ruang yang menyamaratakan, bukan malah menciptakan kesenjangan antara siswa yang mampu dan tidak mampu.

*Tunggu Klarifikasi Resmi*
Hingga berita ini diturunkan, http://GantaraNews.id masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak SMAN 1 Gurah dan Komite Sekolah.

Publik kini menunggu langkah dari *Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur* untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

Apabila seluruh pungutan telah sesuai aturan, pihak sekolah wajib menjelaskannya secara terbuka. Namun jika terbukti melanggar, maka diperlukan langkah tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi sekolah negeri lainnya.

Sebab pendidikan bukan hanya soal nominal rupiah, tapi juga menyangkut hak anak untuk belajar tanpa tekanan finansial.

Korwil Jatim : Imam Solikin SE.

Pos terkait