*DANA BOS SMPN 8 KOTA KEDIRI MACET: LPJ 2024 TELAT, DANA BOS DIPOTONG PUSAT 300 jiJUTA?*

banner 468x60

DANA BOS SMPN 8 KOTA KEDIRI MACET: LPJ 2024 TELAT, DANA BOS DIPOTONG PUSAT 300 jiJUTA?*

*Kediri kota GantaraNews.id* – Transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 8 Kota Kediri kembali dipertanyakan publik. Berdasarkan data resmi ARKAS Kemdikbud, sekolah terlambat melaporkan LPJ 2024 hingga berdampak pada tidak cairnya dana 2025. Parahnya, upaya konfirmasi dari media http://GantaraNews.id sebanyak 2 kali tidak pernah direspon pihak sekolah.

*TEMUAN DATA ARKAS SMPN 8 KOTA KEDIRI:*

1. *PELANGGARAN ADMINISTRASI: DANA 2025 TERSANDERA*
Dana BOS Tahap 1 Tahun 2024 sebesar *Rp 604.450.000* untuk *1099 siswa* hingga September 2026 belum dilaporkan di ARKAS. Akibatnya, sesuai Juknis BOS, dana BOS 2025 ditahan oleh pusat. Ini jelas merugikan hak belajar siswa.

Bacaan Lainnya

2. *REALISASI 2022-2023 TIDAK PRO SISWA*
– *TA 2022: Rp 363.990.000*. 84% dana habis untuk _Pemeliharaan Rp 169.685.650_ + _Honor Rp 124.050.000_. Untuk _Pembelajaran & Ekskul siswa hanya Rp 4.610.350_.
– *TA 2023: Rp 605.000.000*. Dana naik 66%. _Honor melonjak 2x lipat jadi Rp 242.250.000_. _Pembelajaran & Ekskul naik jadi Rp 43.016.600_.
Kenaikan drastis tanpa penjelasan publik memicu tanda tanya besar.

3. *MENGHINDAR DARI PENGAWASAN PUBLIK*
Tim redaksi http://GantaraNews.id telah 2 kali mendatangi sekolah untuk konfirmasi dan hak jawab. Namun hingga berita ini ditulis, pihak Kepala Sekolah tidak pernah bersedia ditemui dengan berbagai alasan.

*KLARIFIKASI HARI KE-3: WAKIL HUMAS AKUI ADA PEMOTONGAN*
Setelah 2 kali tidak ditemui, pada tanggal 8/9/2026 tim media akhirnya berhasil bertemu Wakil Humas SMPN 8 Kota Kediri, Pak Daniel.

Dalam klarifikasinya, Pak Daniel menyatakan *dana BOS 2024 sudah dilaporkan ke pusat* dan *dana BOS 2025 sudah ada pencairan*. Namun jumlah dan data rinci pencairan 2025 tidak disampaikan kepada awak media. Pihak sekolah justru menginstruksikan media untuk datang langsung ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.

“Kami tanyakan SK Bendahara BOS, SK Panitia, foto kegiatan, kwitansi, dan jumlah honorer 2026 sebanyak 4 guru. Semua tidak diberikan,” ujar tim media.

Lebih lanjut, Pak Daniel menyebut terkait data 2022 dan 2023 hanya mengatakan “guru honorer banyak” tanpa menyebut jumlah. Padahal data ARKAS menunjukkan pengeluaran honorer *TA 2022: Rp 124.050.000* dan *TA 2023: Rp 242.250.000*.

Pernyataan paling mengejutkan disampaikan Pak Daniel. Ia mengatakan dengan tegas *dana BOS dipotong dari pusat sebesar Rp 300 juta* untuk program efisiensi atau MBG atas kebijakan Presiden Prabowo.

*DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:*
1. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*: Setiap badan publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran.
2. *Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS*: Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS melalui ARKAS secara akuntabel dan tepat waktu. Keterlambatan berakibat sanksi penundaan dana.
3. *PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan*: Pengelolaan dana pendidikan harus transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

*SIKAP GANTARANEWS.ID:*
Kami mendesak:
1. *Dinas Pendidikan Kota Kediri* segera melakukan audit khusus dan memberikan sanksi administratif kepada Kepala SMPN 8.
2. *Inspektorat Kota Kediri* turun langsung memeriksa kesesuaian LPJ fisik dengan data ARKAS 2022-2023.
3. *Kepala SMPN 8* segera menggelar konferensi pers terbuka dan menunjukkan bukti pencairan BOS 2025.

“Hak 1099 siswa siswi SMPN 8 tidak boleh dikorbankan karena kelalaian administrasi. Jika 2x tidak ditemui, lalu data tidak dibuka, maka publik berhak bertanya: ada apa?”

Korwil Jatim : Imam Solikin.SE.

Pos terkait