Surabaya, Gantaranews.id – 9 Juli 2026, aktivis 98 menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yang tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi. Dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU, periode 2018–2026. Perkara tersebut diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polri.
Menurut Riyadi sosok aktivis 98, menyebutkan bahwa pengusutan perkara tersebut merupakan momentum penting untuk menunjukkan komitmen negara, dalam memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menilai setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta berdampak pada pelayanan publik harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik. Aparat penegak hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja secara independen tanpa adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun,” ujar Riyadi
Riyadi juga mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam proses hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Riyadi berharap seluruh institusi negara mendukung proses penegakan hukum dengan menghormati independensi penyidik. Ia menilai sinergi antarlembaga perlu diwujudkan melalui penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, akuntabel, serta bebas dari intervensi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, sedangkan yang tidak terbukti harus mendapatkan perlindungan hak-haknya,” tegasnya.
Semua masyarakat berharap penyidikan dapat berjalan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum, memperkuat upaya pemberantasan korupsi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. (Why)












