Legitimasi Jabatan Wapres Pasca Putusan MK dan MA: Perspektif Hukum Administrasi

banner 468x60

Oleh: Bagus Oktafian Abrianto

Ketua Bagian Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Pendahuluan: Bergesernya Polemik Publik Menjadi Fakta Hukum Yudisial (Rechtsfeit)

Surabaya, Gantaranews.id – Legitimasi seorang pejabat publik dalam negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak semata-mata bertumpu pada perolehan suara elektoral (popular vote), melainkan wajib berdiri di atas keabsahan hukum (rechtmatigheid) sejak tahap pencalonan hingga penyelenggaraan jabatan. Ketika persyaratan imperatif yang ditetapkan oleh undang-undang dilanggar atau diselundupkan melalui instrumen administratif yang cacat yuridis, maka bangunan legitimasi jabatan tersebut mengalami keretakan struktural yang serius.

Bacaan Lainnya

Sepanjang bulan Oktober 2026, ketatanegaraan Indonesia menyaksikan peristiwa yudisial yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dua pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), secara berurutan menjatuhkan putusan yang menguliti keabsahan syarat pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pasca keluarnya kedua putusan tersebut, persoalan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bukan lagi sekadar asumsi politik atau perdebatan opini di ruang publik, melainkan telah bertransformasi menjadi fakta hukum (rechtsfeit) yang terverifikasi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Fakta Hukum Pertama: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 atas permohonan yang menguji keterpenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Secara hukum acara (formil), Ketua MK Suhartoyo membacakan konklusi dan amar putusan:

“Amar Putusan: Mengadili dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”

Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) semata-mata karena batasan formil rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di mana para pemohon bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres dan tahapan Pilpres 2024 dinilai telah berakhir saat pelantikan pada 20 Oktober 2024. Akan tetapi, di balik amar formil tersebut, Mahkamah Konstitusi secara sadar memasukkan pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang sangat fundamental mengenai substansi perkara. Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pembacaan pertimbangan hukum menegaskan:

“Meskipun proses diterbitkannya Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud sebagai dasar untuk Termohon menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden sebagaimana maksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu, namun Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan.”

Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi membedah distorsi norma antara “kesetaraan pengetahuan” dan “tamat sekolah”

“Padahal frasa ‘dinilai memiliki’ pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dalam hal ini, frasa ‘berpendidikan paling rendah tamat sekolah’ seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma. Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan.”

Puncaknya, Mahkamah Konstitusi mendeklarasikan temuan faktual persidangan sebagai suatu “keadaan khusus”.

“Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau bukti yang meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan

berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan.”

Makna Hukum Putusan MK:

Secara konstitusional, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memiliki makna ganda yang krusial. Pertama, secara materiil MK telah menetapkan fakta yudisial bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki bukti ijazah, sertifikat, atau diploma tanda tamat belajar setara SMA dari luar negeri, melainkan hanya mengantongi bukti kehadiran (certificate of attendance) yang oleh kementerian disetarakan sebagai “pengetahuan setara SMK”. Kedua, secara kompetensial MK memberikan rambu-rambu bahwa meskipun fakta ketidaktersediaan ijazah tersebut nyata adanya, instrumen PHPU Pilpres bukanlah forum yang tepat untuk membatalkan jabatan Wakil Presiden yang telah dilantik, sekaligus menyiratkan bahwa keabsahan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan domain peradilan administrasi (PTUN/MA) dan tindak lanjut atas jabatan Wakil Presiden merupakan ranah mekanisme konstitusional tersendiri.

Fakta Hukum Kedua: Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026

Rambu-rambu yang ditinggalkan oleh MK tersebut kemudian terjawab tuntas hanya berselang tiga pekan kemudian. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung melalui Kamar Tata Usaha Negara yang memeriksa permohonan kasasi atas Putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT jo. Putusan PTTUN Jakarta menjatuhkan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Hakim Agung Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Muhammad Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan amar singkat dan tegas:

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Dengan amar “mengadili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya”, maka Mahkamah Agung mengesahkan seluruh petitum gugatan penggugat, yang bunyi lengkapnya adalah:

Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.”

Makna Hukum Putusan MA:

Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 merupakan pukulan telak dari sudut pandang Hukum Administrasi. Jika di hadapan MK proses penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 masih diasumsikan memenuhi prosedur administratif karena MK bukan peradilan TUN yang berwenang membatalkan beschikking, maka Mahkamah Agung selaku puncak peradilan administrasi mencabut asumsi tersebut. MA menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum (nietig van rechtswege), bahkan memerintahkan penarikan dokumen tersebut untuk dimusnahkan. Dengan demikian, satu-satunya dokumen administratif yang digunakan Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi syarat Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah runtuh dan musnah secara hukum.

Tameng Praesumptio Iustae Causa dan The King Can Do No Wrong dalam Perdebatan Keabsahan Jabatan Wapres

Pasca keluarnya Putusan MK dan Putusan MA tersebut, muncul pembelaan dari kalangan pendukung status quo yang menyatakan bahwa pembatalan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak memengaruhi keabsahan jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Argumentasi yang dibangun umumnya bersandar pada dua asas klasik dalam Hukum Administrasi dan Hukum Tata Negara, yakni asas praesumptio iustae causa dan asas the king can do no wrong.

Asas Praesumptio Iustae Causa (Het Vermoeden van Rechtmatigheid)

Dalam doktrin Hukum Administrasi, asas praesumptio iustae causa mengandung makna bahwa setiap tindakan atau Keputusan Tata Usaha Negara (besluit/beschikking) yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan harus selalu dianggap sah menurut hukum (rechtmatig) dan dapat langsung dilaksanakan, selama belum dibuktikan sebaliknya atau belum dinyatakan batal/tidak sah oleh pejabat yang berwenang maupun oleh putusan pengadilan administrasi yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini terinternalisasi dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang menetapkan bahwa gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat.

Apabila dikaitkan dengan jabatan Wakil Presiden, asas praesumptio iustae causa bekerja pada rantai keputusan administrasi (ketenbesluiten) yang mengantarkan Gibran ke kursi Wakil Presiden:

Pada saat pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2023, Surat Keterangan Kemendikdasmen Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 masih berlaku dan belum dibatalkan oleh pengadilan, sehingga berdasarkan asas praesumptio iustae causa, KPU menganggap dokumen tersebut sah.

Atas dasar anggapan keabsahan tersebut, KPU menerbitkan serangkaian KTUN lanjutan, mulai dari Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu, hingga Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Rangkaian KTUN tersebut kemudian bermuara pada pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Wakil Presiden di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 20 Oktober 2024. Karena seluruh keputusan administratif tersebut belum dibatalkan saat pelantikan berlangsung, maka jabatan Wakil Presiden beserta tindakan-tindakan pemerintahan yang dilakukannya selama menjabat dianggap sah demi kepastian hukum (rechtszekerheid).

Asas The King Can Do No Wrong (Rex Non Potest Peccare)

Selain praesumptio iustae causa, pembelaan atas imunitas jabatan Wakil Presiden kerap dipengaruhi oleh residu doktrin klasik common law Inggris, yaitu the king can do no wrong (rex non potest peccare), suatu adagium feodal yang memostulatkan bahwa raja atau pemegang kedaulatan eksekutif tertinggi tidak dapat berbuat salah dan tidak dapat digugat di hadapan pengadilan.

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia kontemporer, cara pandang the king can do no wrong kerap menjelma menjadi klaim bahwa tindakan kenegaraan tertinggi (seperti pelantikan Presiden/Wakil Presiden oleh MPR) dan kedudukan kepala negara/wakil kepala negara memiliki kekebalan mutlak (absolute immunity) terhadap pengujian peradilan administrasi. Dengan kata lain, penganut pandangan ini berdalih bahwa begitu seorang kandidat telah dilantik menjadi Wakil Presiden, maka “mahkota” jabatan eksekutif tersebut menyucikan segala cacat administratif masa lalu, sehingga putusan PTUN atau kasasi MA tidak lagi dapat menyentuh legitimasi jabatannya.

Membongkar Batasan Praesumptio Iustae Causa dan The King Can Do No Wrong dalam Doktrin Hukum Administrasi

Mempertahankan legitimasi jabatan Wakil Presiden dengan berlindung secara mutlak di balik asas praesumptio iustae causa dan the king can do no wrong pasca Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 merupakan kesesatan berpikir (fallacy) dalam ilmu Hukum

Administrasi. Kedua asas tersebut sama sekali tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi secara ketat oleh prinsip-prinsip hukum administrasi dan konstitusionalisme modern.

Batasan Asas Praesumptio Iustae Causa: Gugurnya Asumsi Keabsahan Melalui Putusan Inkracht yang Berlaku Surut (Ex Tunc)

Dalam teori Hukum Administrasi, asas praesumptio iustae causa bukanlah instrumen “pemutihan” atas pelanggaran hukum, melainkan sekadar praduga keabsahan sementara (rebuttable presumption). Terdapat empat prinsip hukum administrasi yang menjadi batasan tegas atas berlakunya asas praesumptio iustae causa:

Batas Temporal-Yudisial (Clausula Rebus Sic Stantibus Administratif):

Adagium praesumptio iustae causa secara eksplisit memuat klausa pembatas: “dianggap sah sampai ada pembatalan”. Artinya, detik ketika Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka praduga keabsahan atas Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 berakhir dan runtuh demi hukum. Tidak ada lagi praesumptio iustae causa yang dapat diklaim terhadap keputusan TUN yang telah dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk dimusnahkan oleh Mahkamah Agung.

Nietig van Rechtswege (Batal Demi Hukum) dan Daya Laku Surut (Ex Tunc):

Hukum Administrasi (termasuk norma Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) membedakan secara tajam antara keputusan yang “dapat dibatalkan” (vernietigbaar) dengan keputusan yang “tidak sah dan batal demi hukum” (nietig van rechtswege / null and void).

Apabila suatu KTUN hanya “dibatalkan”, maka akibat hukum pembatalannya bersifat prospektif ke depan (ex nunc), sehingga tindakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya tetap dianggap sah.

Sebaliknya, apabila suatu KTUN dinyatakan “tidak sah dan batal demi hukum” sebagaimana bunyi petitum gugatan yang dikabulkan seluruhnya oleh Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026, maka sifat pembatalannya berlaku surut sejak awal diterbitkan (ex tunc / retroaktif). Sebagaimana ditegaskan oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD, diksi amar putusan MA yang menyatakan Suket tersebut batal demi hukum adalah ex tunc: dokumen penyetaraan ijazah Gibran dianggap tidak pernah ada sejak tanggal 6 Agustus 2019, dan

penggunaannya sebagai syarat pendaftaran calon wakil presiden dianggap tidak sah sejak awal (ab initio).

Asas Legalitas Substansial (Wetmatigheid van Bestuur) dan Cacat Yuridis (Juridische Gebreken):

Sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati serta diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keabsahan suatu tindakan pemerintahan wajib memenuhi tiga syarat kumulatif yang tidak terpisahkan: wewenang (bevoegdheid), prosedur (procedure), dan substansi (substantie). Hasil persidangan di MK dan MA membuktikan bahwa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengalami cacat substansi yang fatal (substantieel gebrek), karena menyetarakan sertifikat kehadiran kursus/program persiapan (certificate of attendance) seolah-olah setara dengan kelulusan pendidikan menengah, padahal Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas…”. Dalam ilmu hukum berlaku prinsip universal Quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit, yang bermakna bahwa apa yang sejak semula tidak sah (cacat substansi), tidak akan pernah berubah menjadi sah hanya karena berlalunya waktu.

Asas Contrarius Actus dan Efek Domino Rantai Keputusan (Ketenbesluiten):

Dalam doktrin Hukum Administrasi, asas contrarius actus menegaskan bahwa badan atau pejabat TUN yang menerbitkan suatu keputusan berwenang dan berkewajiban mencabut atau meninjau kembali keputusannya apabila terbukti terdapat cacat yuridis atau kekeliruan atas dasar penerbitannya. Dalam konstruksi keputusan berantai (ketenbesluiten), Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak) bagi diterbitkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Wakil Presiden. Ketika KTUN hulu dinyatakan batal demi hukum secara ex tunc oleh MA, maka KTUN hilir kehilangan kausa halal dan dasar keabsahan materiilnya.

Batasan Asas The King Can Do No Wrong dalam Negara Hukum Konstitusional

Demikian pula halnya dengan asas the king can do no wrong. Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang menganut prinsip rechtsstaat dan demokrasi konstitusional, asas feodal tersebut telah lama ditinggalkan dan dibatasi oleh tiga prinsip utama:

Prinsip Supremasi Hukum (Lex Facit Regem, Bukan Rex Facit Legem):

Indonesia adalah republik konstitusional, bukan monarki absolut. Hukumlah yang melahirkan jabatan Presiden dan Wakil Presiden (lex facit regem), sehingga pemegang jabatan eksekutif tunduk sepenuhnya pada syarat-syarat konstitusional dan undang-undang. Bahkan di negara asalnya (Inggris) dan tradisi Eropa Kontinental, absolutisme the king can do no wrong telah diruntuhkan melalui doktrin Onrechtmatige Overheidsdaad (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa, Pasal 1365 BW jo. UU Administrasi Pemerintahan) dan prinsip pertanggungjawaban pejabat publik.

Prinsip Geen Bevoegdheid Zonder Verantwoordelijkheid (Tiada Kewenangan Tanpa Pertanggungjawaban):

Dalam Hukum Administrasi, setiap kewenangan jabatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bahkan juga secara politik. Tidak ada satu pun jabatan publik di Republik Indonesia yang kebal dari konsekuensi cacat persyaratan administratif.

Prinsip Fraus Omnia Corrumpit (Penyelundupan Hukum Merusak Segala Keabsahan):

Penggunaan dokumen administratif yang tidak sah atau penyelundupan norma teknis (seperti penyisipan klausul pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyimpangi syarat imperatif Pasal 169 huruf r UU Pemilu) tidak dapat dilindungi oleh imunitas jabatan. Imunitas jabatan hanya melindungi tindakan diskresi yang dilakukan dengan iktikad baik (te goeder trouw) dalam batas kewenangan, bukan melindungi cacat syarat kelayakan (eligibility) pemegang jabatan itu sendiri.

Konstruksi Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945: Dari Fakta Hukum Administrasi Menuju Kemauan Politik (Political Will) DPR untuk Pemakzulan

Pertanyaan krusial berikutnya adalah: setelah Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 meruntuhkan keabsahan administratif syarat pendidikan Wakil Presiden, bagaimana mekanisme hukum ketatanegaraan mengeksekusi fakta hukum administrasi tersebut terhadap jabatan Wakil Presiden? Di sinilah titik taut langsung antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara melalui norma Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.

Pemenuhan Unsur “Tidak Lagi Memenuhi Syarat” dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945

Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 mengatur secara limitatif alasan pemberhentian (impeachment/ pemakzulan) Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya:

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Sebelum keluarnya Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026, sebagian kalangan memperdebatkan secara semantik frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, dengan berargumen bahwa kata “lagi” mengandaikan seseorang yang awalnya memenuhi syarat saat dilantik, lalu kehilangan syarat tersebut di tengah masa jabatannya.

Namun, apabila dibedah menggunakan pisau analisis Hukum Administrasi, perdebatan semantik tersebut justru terjawab secara sempurna dan mengunci posisi hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam dua lapis sekaligus:

Lapisan De Jure Administratif (Hilangnya Syarat di Tengah Masa Jabatan):

Pada saat pendaftaran (2023) hingga pelantikan (20 Oktober 2024), secara de jure formal Gibran “dianggap memenuhi syarat” semata-mata karena ia memegang Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang kala itu masih dilindungi oleh asas praesumptio iustae causa. Akan tetapi, tepat pada tanggal 30 Oktober 2026, ketika Gibran sedang berada di tengah masa jabatannya sebagai Wakil Presiden, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan Surat Keterangan tersebut tidak sah, batal demi hukum, dan harus ditarik untuk dimusnahkan. Akibatnya, tepat sejak 30 Oktober 2026, Gibran kehilangan alas hak administratif syarat pendidikannya, sehingga secara harfiah dan yuridis ia terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 169 huruf r UU Pemilu!

Lapis Retroaktif (Ex Tunc) dan Perbuatan Administratif yang Tidak Sah:

Lebih jauh, karena pembatalan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bersifat batal demi hukum (ex tunc) yang berlaku surut sejak 6 Agustus 2019, serta dikuatkan oleh pertimbangan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bahwa secara faktual tidak ditemukan ijazah/diploma tanda tamat

belajar SMA/sederajat milik Gibran, maka secara fakta hukum administrasi tindakan penggunaan Suket yang tidak sah tersebut untuk meloloskan diri sebagai calon wakil presiden merupakan cacat hukum fundamental yang menggugurkan kelayakan konstitusionalnya (constitutional eligibility) untuk menduduki jabatan Wakil Presiden.

Hukum Telah Selesai Bekerja: Bola Panas Kemauan Politik (Political Will) Wakil Rakyat di DPR

Meskipun secara fakta hukum administrasi dan fakta yudisial ketidakabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden telah benderang, konstitusi Indonesia tidak menganut mekanisme pemberhentian otomatis (self-executing impeachment) oleh pengadilan administrasi. Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 membatalkan KTUN syarat pendidikan, sedangkan eksekusi pemberhentian dari jabatan Wakil Presiden wajib menempuh prosedur konstitusional yang diatur dalam Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945:

Tahap Inisiasi Politik di DPR (Pasal 7B ayat (1), (2), dan (3)):

Usul pemberhentian Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui pelaksanaan fungsi pengawasan DPR (seperti Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat), dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Tahap Verifikasi Yudisial di MK (Pasal 7B ayat (1), (4), dan (5)):

Sebelum diteruskan ke MPR, DPR wajib mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. Pada tahap ini, jalurnya menjadi sangat terang: jika dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 MK terhalang oleh pintu legal standing pemohon perorangan, maka ketika DPR yang mengajukan permohonan melalui pintu Pasal 7B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, MK telah mengantongi fakta persidangannya sendiri ditambah Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang bersifat inkracht.

Tahap Keputusan Politik-Konstitusional di MPR (Pasal 7B ayat (6) dan (7)):

Setelah MK memutus bahwa Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR, dan MPR mengambil keputusan dalam rapat

paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Konstruksi Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 ini mengantarkan kita pada satu kesimpulan akhir yang tidak terbantahkan: saat ini bukan lagi hukum yang harus bekerja, melainkan kemauan politik (political will) dari para wakil rakyat di DPR RI.

Lembaga peradilan telah menunaikan tugas sejarahnya secara paripurna. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah membuktikan ketiadaan ijazah tamat SMA/sederajat milik Gibran, dan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 telah membatalkan serta memerintahkan pemusnahan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Secara Hukum Administrasi, fondasi legalitas persyaratan jabatan Wakil Presiden telah runtuh tanpa sisa.

Kini, panggung pengujian berpindah sepenuhnya ke gedung parlemen di Senayan. Sebagaimana dinyatakan pula oleh Mahfud MD bahwa tindak lanjut atas jabatan Wakil Presiden pasca vonis MA kini sepenuhnya bergantung pada langkah politik, bola panas konstitusional berada di tangan DPR RI. Apakah DPR akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memulai proses pemakzulan (impeachment) sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 demi menegakkan marwah putusan MK dan MA, ataukah para wakil rakyat justru memilih mengabaikan fakta hukum administrasi demi pragmatisme koalisi kekuasaan? Sejarah ketatanegaraan Indonesia akan mencatat bahwa hukum telah berbicara dengan terang; kini keberanian politik DPR-lah yang sedang diadili oleh publik. (why)

Pos terkait