Tolak Perdamaian, Effendi Yakin Hakim Akan Menemukan Kebenaran

banner 468x60

Foto di unggah 06 Febuari 2025 by is

Gantaranews.id Surabaya – 06 Febuari 2025 Kasus sengketa pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang menyeret nama Effendi Pudji hartono sebagai terdakwa terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang terbaru yang digelar pada Kamis , Effendi menegaskan dirinya menolak upaya perdamaian dan lebih memilih untuk membuktikan kebenaran di hadapan majelis hakim.

Effendi yang merupakan pemilik restoran tersebut ditahan atas laporan dari Ellen Sulistyo, selaku pengelola restoran.

Ellen mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp 900 juta akibat kerja sama yang dijalin dengan Effendi. Namun, dalam persidangan, Effendi membantah tuduhan tersebut dan menilai dirinya dikriminalisasi.

Bacaan Lainnya

Fakta Baru Terungkap di Persidangan

Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor, termasuk Ellen Sulistyo sendiri, Sherly (kakak Ellen), dan Dwi Endang (bagian administrasi). Dalam keterangannya, Ellen mengakui bahwa dirinya yang lebih dulu menghubungi Effendi untuk menjalin kerja sama, bukan sebaliknya.

“Saya bertanya, bukankah yang benar saksi (Ellen Sulistyo) yang mencari saya dari tanggal 30 Juni sampai dengan 4 Juli 2022?” tanya Effendi dalam persidangan.

Setelah sempat berbelit-belit, Ellen akhirnya mengakui hal tersebut dengan menjawab, “Betul.”

Keterangan ini bertentangan dengan pernyataan awal pelapor yang mengklaim bahwa Effendi lah yang lebih dulu menawarkan kerja sama.

Selain itu, saksi Dwi Endang menyebutkan bahwa biaya renovasi restoran mencapai Rp 900 juta. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), total kerugian yang dialami Ellen disebut sebesar Rp 998.244.418,- yang terdiri dari uang transfer kepada Effendi sebesar Rp 330 juta, biaya renovasi Rp 353 juta, dan biaya pembukaan restoran Rp 314 juta.

Tolak Damai, Pilih Buktikan Kebenaran

Kuasa hukum Effendi, Sudibyo, menegaskan bahwa kliennya merasa tidak bersalah dan tidak ingin menerima ajakan damai dari pihak pelapor. Menurutnya, ada kekuatan lain di balik laporan ini yang ingin memaksa Effendi berdamai dengan cara menekannya melalui proses hukum.

“Beberapa kali pengacara pelapor menghubungi kakaknya Pak Effendi untuk mengajak pertemuan dengan tujuan perdamaian. Namun, klien kami menolak karena merasa tidak bersalah,” ujar Sudibyo.

Effendi sendiri menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum hingga tuntas demi membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

“Kalau saya mau damai, buat apa saya masuk penjara? Saya lebih memilih membuktikan kebenaran di persidangan,” kata Effendi dalam pernyataannya.

Optimis Hakim Akan Melihat Kebenaran Sudibyo menambahkan bahwa kliennya percaya pada keadilan dan yakin bahwa majelis hakim akan melihat fakta sebenarnya dalam kasus ini.

“Pak Effendi optimis bahwa hakim akan menemukan kebenaran dalam kasus ini dan membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

Kami akan menghadirkan bukti-bukti kuat di persidangan,” tegasnya.

Kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Masyarakat pun menanti bagaimana jalannya persidangan ini dan apakah majelis hakim akan mengungkap kebenaran dari sengketa pengelolaan restoran yang telah menarik perhatian publik ini.(Gan/is)

Pos terkait