Foto di unggah 12/12/24 by haryo
Polda Jatim Ungkap Judol Sindikat Internasional Berkedok Nama PT Pertanian
Surabaya – Gantaranews.id, Polda Jatim Gelar Press Conference terkait tindak pidana perjudian online pada hari Kamis, 12/12/2024 di ruang humas Polda Jatim. Dalam press conference di pimpin langsung oleh Kasubdit 2 cyber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.SH.SIK, MH dan di damping oleh Kanit 1 Siber Kompol Agus Sobarnapraja. SH,SIK, MH, Kanit 2 Siber Kompol Noviar Anindhita Macmud. SE, Kanit 3 Siber Kompol Adhi Putranto Utomo. SH, SIK dan Kaur Penum Bidhumas Kompol Yanuar Rizal Ardhianto.
Berdasarkan laporan polisi no. LP/A/10/XI/2024/ SKPT.DITSIBER/ POLDA JATIM tanggal 6 Desember 2024, LP/A/11/XI/ 2024/SKPT.DITSIBER/POLDA JATIM tanggal 6 Desember 2024.
Dari 6 orang tersangka yang di amankan 1 orang orang sedang dirumah sakit, 5 orang telah di hadirkan dalam Press Conferance yaitu berinisial MAS laki laki usia 22 tahun pekerja swasta, beralamat Kab Banyuwangi berperan sebagai mempromosikan Website judi inline melalui media instagram, MWF laki laki usia 18 tahun pekerja swasta beralamat Kab Banyuwangi berperan sebagai mempromosikan website judi online di media instagram, STK laki laki usia 48 tahun pekerjaan swasta beralamat Kab Malang berperan sebagai penyedia rekening, PY laki laki usia 40 tahun pekerja swasta beralamat Kota Surabaya berperan sebagai penyedia rekening, EC laki laki usia 43 tahun pekerja swasta beralamat Kota Jakarta Barat berperan sebagai Direktur Perseroan/ Perusahaan fiktif dan terakhir ES perempuan usia 47 tahun pekerhaan swasta, beralamat Kota Jakarta Barat berperan sebagai Operasional Keuangan Perseroan/ Perusahaan fiktif.
Modus Operandi yang di lakukan oleh para tersangka adalah memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian oline dengan mempromosikan Website perjudian online.
Para tersangka menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian. Dana tersebut kemudian di alirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal melalui proses yang terorganisir.
Dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal usul nya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah.
Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat hukum.
Barang bukti yang di amankan berupa uang tunai sejumlah Rp 4.957.174.000, 1 unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Handphone, 375 buah kartu ATM beserta buku tabungan, 185 buah key token bank, 3 buah buku akta pendirian PT, 1 bundel Slip Transfer. By Haryo







